My Moments with Some Educations

Pages

Wednesday, November 19, 2014

Ingat Etika, Agama, dan Stop Korupsi !



Hai anda yang merasa Indonesia. Apakah anda bangga menjadi warga Indonesia? Pastilah bangga menjadi warga Indonesia dengan segala kekayaan negri yang ada. Hanya yang disayangka sebagian pemerintah membuatnya tidak menjadi yang terbangga melainkan menurunkan harga diri negara dengan melakukan yang tidak patut seperti korupsi. Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu.
Tindak pidana korupsi secara spesifik ada tiga fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi, yaitu:

1.       Penyuapan (bribery)
2.       Pemerasan (extraction)
3.       Nepotisme (nepotism)

Kejahatan korupsi juga termasuk ke dalam kejahatan ekonomi, hal ini bisa dibandingkan dengan anatomi kejahatan ekonomi yakni penyamaran atau sifat tersembunyi maksud dan tujuan kejahatan, keyakinan si pelaku terhadap kebodohan dan kesembronoan si korban, penyembunyian pelanggaran. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan beberapa karakteristik unsur-unsur tindak pidana yang salah satunya yakni perbuatan melawan hukum yang dalam penerapannya menjadi permasalah di dalam praktek sistem peradilan tindak pidana korupsi terutama menyangkut perbuatan melawan hukum materil. 
Dalam hal ini korupsi sangatlah merugikan bagi sistem pemerintahan itu sendiri terlebih kalangan masyarakat bawah yang merasakan dampaknya secara langsung. 


ETIKA DAN RELIGIUSITAS ANTI KORUPSI


ETIKA ANTI KORUPSI


Adapun dasar pengadilan yang menerapkan perbuatan melawan hukum materil pada tindak pidana korupsi adalah perbuatan korupsi sebagai perbuatan tercela yang disebabkan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2608 K/Pid/2006 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karenanya etika dalam berkorupsi itu merupakan perbuatan yang tercela dan beretika untuk berkorupsi itu tidak ada karena korupsi itu sendiri sudah merupakan perbuatan yang tidak baik. Etika yang ada adalah etika dalam menghindari atau mencegah korupsi itu sendiri. Seperti melatih kita untuk berbuat jujur sejak dini, memikirkan orang lain bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi, melatih untuk peduli kepada yang lebih membutuhkan, bila kebutuhan pribadi sudah berkecukupan maka bersikaplah agar tidak tamak akan harta yang lebih.
 


RELIGIUSITAS ANTI KORUPSI
Setiap warga negara  memiliki kepercayaan akan adanya Tuhannya masing-masing. Kaitannya dengan berkorupsi adalah kadar dosa yang diperbuat oleh koruptor sangatlah besar. Setiap agama pastinya tidak mengajarkan setiap umatnya agar menindas yang lemah. Apalagi berbuat kecurangan dan mengambil yang bukan haknya. Disini bisa diambil kesimpulan bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan tidak ada agama yang menyarankan agar kita berkorupsi. Oleh karena itu sebagai makhluk Tuhan yang bisa dibilang mengerti akan dosa marilah kita benahi perilaku kita yang masih keliru lagi tercela. Semoga kita dijauhkan dengan perbuatan syaitan seperti KORUPSI. Aamiin...
 
SUMBER : Globethics
Share:

0 komentar:

Post a Comment

CHOOSE YOUR LANGUAGE

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Followers


Traffic Visitor

Flag Counter