Hai anda
yang merasa Indonesia. Apakah anda bangga menjadi warga Indonesia? Pastilah
bangga menjadi warga Indonesia dengan segala kekayaan negri yang ada. Hanya
yang disayangka sebagian pemerintah membuatnya tidak menjadi yang terbangga
melainkan menurunkan harga diri negara dengan melakukan yang tidak patut
seperti korupsi. Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan
kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi dan atau
kelompok tertentu.
Tindak
pidana korupsi secara spesifik ada tiga fenomena yang tercakup dalam istilah
korupsi, yaitu:
1.
Penyuapan
(bribery)
2.
Pemerasan
(extraction)
3.
Nepotisme
(nepotism)
Kejahatan korupsi juga termasuk ke
dalam kejahatan ekonomi, hal ini bisa dibandingkan dengan anatomi kejahatan
ekonomi yakni penyamaran atau sifat tersembunyi maksud dan tujuan kejahatan,
keyakinan si pelaku terhadap kebodohan dan kesembronoan si korban,
penyembunyian pelanggaran. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi mensyaratkan beberapa karakteristik unsur-unsur tindak pidana
yang salah satunya yakni perbuatan melawan hukum yang dalam penerapannya
menjadi permasalah di dalam praktek sistem peradilan tindak pidana korupsi
terutama menyangkut perbuatan melawan hukum materil.
Dalam hal ini korupsi sangatlah
merugikan bagi sistem pemerintahan itu sendiri terlebih kalangan masyarakat
bawah yang merasakan dampaknya secara langsung.
ETIKA ANTI KORUPSI
Adapun dasar pengadilan yang menerapkan perbuatan melawan hukum materil pada tindak pidana korupsi adalah perbuatan korupsi sebagai perbuatan tercela yang disebabkan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2608 K/Pid/2006 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karenanya etika dalam berkorupsi itu merupakan perbuatan yang tercela dan beretika untuk berkorupsi itu tidak ada karena korupsi itu sendiri sudah merupakan perbuatan yang tidak baik. Etika yang ada adalah etika dalam menghindari atau mencegah korupsi itu sendiri. Seperti melatih kita untuk berbuat jujur sejak dini, memikirkan orang lain bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi, melatih untuk peduli kepada yang lebih membutuhkan, bila kebutuhan pribadi sudah berkecukupan maka bersikaplah agar tidak tamak akan harta yang lebih.
RELIGIUSITAS ANTI KORUPSI
Setiap warga negara memiliki kepercayaan akan adanya Tuhannya masing-masing. Kaitannya dengan berkorupsi adalah kadar dosa yang diperbuat oleh koruptor sangatlah besar. Setiap agama pastinya tidak mengajarkan setiap umatnya agar menindas yang lemah. Apalagi berbuat kecurangan dan mengambil yang bukan haknya. Disini bisa diambil kesimpulan bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan tidak ada agama yang menyarankan agar kita berkorupsi. Oleh karena itu sebagai makhluk Tuhan yang bisa dibilang mengerti akan dosa marilah kita benahi perilaku kita yang masih keliru lagi tercela. Semoga kita dijauhkan dengan perbuatan syaitan seperti KORUPSI. Aamiin...
SUMBER : Globethics
0 komentar:
Post a Comment