My Moments with Some Educations

Pages

Friday, November 25, 2016

Makalah Jual Beli Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Agama Islam mengatur setiap segi kehidupanumatnya. Mengatur hubunganseorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut Muamalah ma’allah dan mengatur pulahubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma’annas. Hubungansesamainilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam islam yang dikenal dengan Fiqh Muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atauhubungan antara umat satu dengan umat lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya dan sipembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belahpihak, maka zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi , dan maraknya pengguna internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.
  Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad ini. Untuk mendapatkan makanan dan minuman misalnya, terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya, tapi akan membutuhkan hubungan dengan orang lain, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual beli. 

B. Rumusan masalah
a. Apa yang dimaksud dengan akad jual beli?
b. Apa hukum jual beli dalam islam?
c. Apa rukun dan syarat jual beli? 
d. Apa saja pembagian jual beli?
e. Bagaimana akad jual jual beli kredit?
f. Bagaimana akad jual beli salam?
g. Bagaimana akad istishna’?
h. Bagaimana akad Makelar/ perantara?

C. Tujuan pembahasan
a. Mengetahui pengertian jual beli
b. Mengetahui hukum jual beli dalam islam
c. Mengetahui rukun dan syarat jual beli
d. Mengetahui macam-macam jual beli
e. Mengetahui akad jual beli kredit
f. Mengetahui akad jual beli salam
g. Mengetahui akad jual beli istishna’
h. Mengetahui akad jual beli makelar

BAB II 
PEMBAHASAN
A. Pengertian jual beli
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata alba’i dalam arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli). Dengan demikian, kata alba’i berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fiqh, sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sayyid sabiq, mendefinisikannya dengan : 
“Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau, “memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan”.
Dalam definisi di atas terdapat kata “harta”, “milik”, “dengan”, “ganti” dan “dapat dibenarkan” (al-ma’dzun fih). Yang dimaksud harta dalam definisi di atas yaitu segala yang dimiliki dan bermanfaat, maka dikecualikan yang bukan milik dantidak bermanfaat; yang dimaksud milik agar dapat dibedakan dengan yang bukan milik; yang dimaksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberian); sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan (al-ma;dzun fih) agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang. 
Adapun menurut terminologi ahli fikih, jual-beli adalah perjanjian yang didasarkan atas penukaran harta dengan harta sebagai kepemilikan selamannya. Defini tersebut menujukkan bahwa jual-beli mengharuskan terjadinya pertukaran sebagaimacam harta dengan perjanjian kepemilikan. Dengan demikian, baik ba’i maupun syira’ tidak akan terjadi kecuali dengan benda secara hukum disebut harta. Selain itu, dalam jual-beli mengharuskan adanya hak kepemilikan dan orang yang memiliki serta tidak diabatasi oleh waktu. 
B. Landasan Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
1. Landasan Al-Qur’an
Terdapat  sejumlah ayat  al-Qur’an yang berbicara tentang  jual beli, diantaranya dalam surat an-Nisa’ 4: 29.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil,  kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan dengan jalan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S.an-Nisa’ 4 : 29). 
2. Landasan as-Sunnah
Dalam sabda Rasulullah disebutkan  : 
“Nabi Muhammad SAW. Pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik?  Rasulullah menjawab: “Usaha tangan  manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”.9 (HR. Ahmad Hanbal)
3. Pendapat Para Ulama
Ulama telah  sepakat  bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. 
Hukum Jual Beli
Dari kandungan ayat-ayat dan hadis-hadis yang dikemukakan di atas sebagai dasar jual beli, para ulama fikih mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual beli itu hukumnya mubah (boleh). Namun, menurut Imam al-Syātibi (ahli fikih Mazhab  Imam  Maliki),  hukumnya bisa  berubah  menjadi wajib  dalam  situasi tertentu. Sebagai contoh dikemukakannya, bila suatu waktu terjadi praktek ihtikar,  yaitu penimbunan barang, sehingga persediaan (stok) hilang dari pasar dan harga melonjak naik. Apabila terjadi praktek semacam itu, maka pemerintah boleh memaksa para pedagang menjual barang-barang sesuai dengan harga pasar sebelum terjadi  pelonjakan harga barang itu.  Para pedagang wajib memenuhi ketentuan pemerintah di dalam menentukan harga pasaran.
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
Oleh karena perjanjian jual beli ini merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli.
Adapun rukun jual beli terdiri dari tiga macam:
1.   Orang-orang yang berakad (Penjual dan Pembeli)
2.   Ma’qud alayh (benda atau barang yang menjadi obyek akad)
3.   ‘Aqd (Ijab Qabul).  
Adapun syarat jual beli yang sesuai dengan rukun jual beli adalah sebagai berikut:
1.   Syarat orang-orang yang berakad
Para Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan aqad jual beli harus memenuhi syarat:
a) Berakal, agar dia tidak terkicuh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya. Adapun yang dimaksud berakal, yaitu dapat membedakan atau memilih mana yang terbaik  bagi dirinya, dan apabila salah satu  pihak tidak berakal maka jual beli yang diadakan tidak sah.
b) Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa), bahwa dalam melakukan perbuatan  jual  beli  tersebut  salah  satu  pihak  tidak  melakukan  suatu tekanan  atau  paksaan kepada pihak lainnya, sehingga pihak yang lain tersebut melakukan   perbuatan    jual   bali   bukan   lagi   disebabkan kemauannya sendiri, tapi disebabkan adanya unsur paksaan, jual beli yang dilakukan bukan atas dasar “kehendaknya sendiri” adalah tidak sah. Adapun yang menjadi dasar bahwa suatu jual beli harus dilakukan atas dasar kehendak sendiri para pihak, dapat  dilihat  dalam ketentuan  Al- Qur’an  surat  an-Nisa’  ayat  29  yang  artinya:  “Hai  orang-orang  yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang  batil,  kecuali  dengan  jalan  perniagaan  (jual  beli)  yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”Perkataan “suka sama suka” dalam ayat di ataslah  yang menjadi dasar bahwa jual beli haruslah merupakan “kehendak bebas/kehendak sendiri” yang bebas dari unsur tekanan/paksaan dan tipu daya atau kicuhan. 
c) Keduanya tidak mubazir, maksudnya para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tersebut bukanlah manusia yang boros (mubaz|ir), sebab orang yang boros di dalam hukum dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap bertindak, maksudnya dia tidak dapat melakukan sendiri suatu perbuatan hukum walaupun kepentingan hukum itu menyangkut kepentingannya sendiri.Orang  boros  (mubazir) di  dalam  perbuatan  hukum  berada  di  bawah pengampuan/perwalian. Yang melakukan perbuatan hukum untuk keperluannya adalah pengampunya/walinya. Hal ini sesuai dengan surat an-Nisa’ ayat 5 yang artinya berbunyi sebagai berikut: “Dan jannganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka  yang  ada  dalam  kekuasaanmu)  yang  dijadikan  Allah  sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.Perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “belum sempurna akalnya” oleh penafsir ditafsirkan sebagai anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur hartanya.Sedangkan kalimat “mereka yang ada dalam kekuasaanmu” menunjukkan bahwa walilah yang bertanggunng jawab penuh untuk segala perbuatan hukum guna kepentingan orang yang ditaruh di bawah pengampuan. 
d) Balig  atau  dewasa,  dewasa  dalam  hukum  Islam  adalah  apabila  telah berumur 15 tahun,  atau  telah  bermimpi (bagi anak laki-laki) dan haid (bagi anak perempuan), dengan demikian jual beli yang diadakan anak kecil adalah tidak sah. Namun demikian bagi anak-anak yang sudah dapat membedakan  mana  yang  baik  dan  mana  yang  buruk,  akan  tetapi  dia belum dewasa (belum mencapai umur 15 tahun dan belum bermimpi atau haid), menurut pendapat sebagian ulama bahwa anak tersebut diperbolehkan untuk melakukan perbuatan jual beli, khususnya untuk barang-barang kecil dan tidak bernilai tinggi.13
2.   Syarat benda atau barang yang menjadi obyek akad 
Yang dimaksud dengan obyek jual beli di sini adalah benda yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Dan syarat-syaratnya adalah:
a. Suci  barangnya,  Mazhab Hanafi  dan  Mazhab Zhahiri  mengecualikan barang yang ada manfaatnya, hal itu dinilai halal untuk dijual, untuk itu mereka mengatakan: “Diperbolehkan seseorang menjual kotoran-kotoran atau tinja dan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan untuk keperluan perkebunan. Barang-barang tersebut  dapat dimanfaatkan  sebagai bahan bakar perapian dan juga dapat  digunakan sebagai pupuk tanaman.”
b. Harus  bermanfaat,  jual  beli  serangga,  ular,  tikus,  tidak  boleh  kecuali untuk  dimanfaatkan.  Juga  boleh  jual  beli  kucing,  lebah,  singa  dan binatang lain yang berguna untuk berburu atau dimanfaatkan kulitnya. Demikian pula memperjual belikan gajah untuk mengangkut barang, burung beo, burung merak, dan burung-burung lain yang bentuknya indahsekalipun tidak untuk dimakan, tetapi dengan tujuan menikmati suara dan bentuknya.
c. Milik sendiri, jika jual beli berlangsung sebelum ada izin dari pemilik barang, maka jual beli seperti ini dinamakan bay’ fudul.
d. Mampu menyerahkan, bahwa yang diakadkan dapat dihitung waktu penyerahannya secara syara’ dan rasa. Sesuatu yang tidak dapat dihitung pada waktu  penyerahannya, tidak  sah dijual, seperti  ikan yang berada dalam air.
e. Diketahui, jika barang dan harga tidak diketahui atau salah satu keduanya tidak diketahui, jual beli tidak sah karena mengandung unsur penipuan. Mengenai syarat   mengetahui   barang   yang   dijual,   cukup   dengan penyaksian  barang sekalipun tidak diketahui (jazaf). Untuk barang zimah (barang yang dihitung, ditakar dan ditimbang), maka kadar kuantitas dan sifat-sifatnya  harus diketahui  oleh kedua belah pihak yang melakukan akad demikian pula harganya harus diketahui, baik itu sifat (jenis pembayaran), jumlah maupun massanya. 
f. Barang yang diakadkan ada di tangan,  adapun menjualnya sebelum di tangan, maka tidak boleh. Karena dapat terjadi barang itu sudah rusak pada waktu masih berada di tangan penjual, sehingga menjadi jual beli garar dan jual beli garar tidak sah, baik itu bentuk barang ‘iqar  (yang tidak  bergerak) atau  yang dapat  dipindahkan. Dan dapat  dipindahkan, baik itu yang dapat dihitung kadarnya atau jazaf.
3.   Syarat Ijab Qabul 
Para Ulama’ fiqh mengemukakan bahwa syarat   ijab  dan qabul  itu adalah sebagai berikut:
a) Orang yang mengucapkannya telah  balig  dan berakal, menurut jumhur ulama, atau telah berakal menurut ulama Hanifiah, sesuai dengan perbedaan mereka dalam syarat-syarat orang yang melakukan akad yang disebutka di atas.
b) Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual mengatakan: “Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000,-.” Lalu pembeli menjawab: “Saya beli dengan harga Rp. 15.000,-.” Apabila antara ijab dengan qabul tidak sesuai, maka jual beli tidak sah.
c) Ijab  dan qabul  itu  dilakukan dalam satu  majelis. Artinya,  kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama. Apabila penjual mengucapkan ijab, lalu pembeli berdiri sebelum mengucapkan qabul, atau pembeli mengerjakan aktivitas lain yang tidak terkait  dengan  masalah  jual  beli,  kemudian  ia  ucapkan  qabul,  maka menurut kesepakatan ulama fiqh, jual beli ini tidak sah, sekalipun mereka berpendirian bahwa ijab tidak harus dijawab langsung dengan qabul. 
D. Macam-Macam Jual Beli
Jual beli ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya ada dua macam, jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum. Dari segi obyek jual beli dan dari obyek jual beli.
Dari segi obyeknya jual beli dibedakan menjadi empat macam:
1. Jual beli al-muqayyadah (barter). Yakni jual beli barang dengan barang yang lazim disebut jual beli barter, seperti menjual hewan dengan gandum.
2. Jual beli al-mutlaq. Yakni jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan saman (alat pembayaran) secara mutlak. Seperti Dirham, Rupiah atau Dolar.
3. Jual beli al-Sarf. Yakni menjualbelikan saman dengan saman yang lainnya seperti Dinar, Dirham, Dolar atau alat-alat  pembayaran yang lainnya yang berlaku secara umum.
4. Jual beli (pesanan). Adalah jual beli melalui pesanan, yakni jual beli dengan cara menyerahkan uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
Dari segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:
1. Jual beli yang menguntungkan (Bay’ al-Murabahah). Harga pokok ditambah sejumlah keuntungan tertentu yang disepakati akad.
2. Jual beli yang tidak menguintungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at-Tawliyah).
3. Jual beli rugi (al-Khasarah) yakni jual beli barang dengan harga asal dengan pengurangan sejumlah harga atau diskon.
4. Jual beli (al-Musawah), yakni penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang berakad saling meridhai, jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.
Dari segi bentuk jual beli khusus dibagi menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Jual beli pesanan yaitu menjual suatu barang yang menyerahkannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari.
2. Jual  beli  al-wafa’ yaitu  jual  beli  yang  dilangsungkan  dua  pihak  yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
3. Ihtikar   yaitu   upaya   penimbunan   barang   dagangan   untuk   menunggu melonjaknya harga. 
Bentuk-Bentuk Jual Beli
Mazhab Hanafi membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk, yaitu:
1. Jual beli yang Sahih
Apabila jual beli itu disyariatkan, memenuhi atau syarat yang ditentukan,  barang  itu  bukan  milik  orang  lain,  dan  tidak  terkait  dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih  dan mengikat kedua belah pihak. Umpamanya, seseorang membeli suatu barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Barang itu juga telah diperiksa oleh pembeli dan tidak ada cacat, dan tidak ada yang rusak. Uang sudah diserahkan dan barangpun sudah diterima dan tidak ada lagi khiyar.
2. Jual beli yang batil
Apabila pada jual beli itu salah satu atau seluruh rukunya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak disyariatkan, maka jual beli itu batil.  Umpamanya, jual beli yang dilakukan oleh anak- anak, orang gila, atau barang-barang yang dijual itu barang-barang yang diharamkan syara’ (bangkai, darah, babi dan khamar) .
Jual beli yang batil itu sebagai berikut:
a. Jual beli sesuatu yang tidak ada
Ulama  fiqh sepakat  menyatakan,  bahwa  jual  beli  barang  yang tidak ada tidak sah. Umpamanya menjual buah-buahan yang baru berkembang (mungkin jadi buah atau tidak), atau menjual anak sapi yang masih dalam perut ibunya. Namun, ibnu Qayyim al-Jauziyah (Mazhab Hanbali) menyatakan, jual beli barang yang tidak ada waktu berlangsung akad,  dan  diyakini  akan  ada  pada  masa  yang  akan  datang,  sesuai kebiasaan,  boleh  dijualbelikan  dan  hukumnya  sah.  Sebagai  alasannya, ialah bahwa dalam nass al-Qur’an dan Sunnah tidak ditemukan larangannya, jual beli yang dilarang oleh Rasulullah adalah jual beli yang ada unsur penipuannya.
b. Menjual barang yang tidak dapat diserahkan
Menjual  barang  yang  tidak  dapat  diserahkan  kepada  pembeli, tidak sah (batil). Umpamanya, menjual barang yang hilang, atau burung peliharaan yang lepas dari sangkarnya. Hukum ini disepakati oleh seluruh ulama fikih (Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah).
c. Jual beli yang mengandung unsur penipuan
Menjual barang yang ada mengandung unsur tipuan tidak sah (batil). Umpamanya, barang itu kelihatannya baik, sedangkan dibaliknya terlihat  tidak  baik. Sering ditemukan  dalam masyarakat,  bahwa orang yang menjual buah-buahan dalam keranjang yang bagian atasnya ditaruh yang baik-baik, sedangkan bagian bawahnya yang jelek-jelek, yang pada intinya ada maksud penipuan dari pihak penjual dengan cara memperlihatkan yang baik-baik dan menyembunyikan yang tidak baik.
d. Jual beli benda najis
Jual neli benda najis hukumnya tidak sah, seperti menjual babi, bangkai,  darah  dan  khamar (semua  benda  yang  memabukkan).  Sebab benda itu tidak mengandung makna dalam arti hakiki menurut Syara’. Menurut jumhur ulama, memperjualbelikan anjing juga tidak dibenarkan, baik anjing yang dipergunakan untuk menjaga rumah atau untuk berburu.
Artinya : Rasulullah SAW melarang memanfaatkan hasil  jualan anjing, hasil  praktek  prostitusi  dan  upah  tenung.  (HR.  Bukhari dan Muslim).
e. Jual beli al-‘urbun
Jual beli al-‘urbun adalah jual beli yang bentuknya dilakukan melalui  perjanjian.  Apabila  barang  yang  sudah  dibeli  dikembalikan kepada penjual, maka uang muka (panjar) yang diberikan kepada penjual menjadi milik penjual itu (hibah). Di dalam masyarakat kita dikenal uang itu  “uang  hangus”,  atau  “uang  hilang”  tidak  boleh  ditagih  lagi  oleh pembeli.
f. Memperjualbelikan air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
Air yang disebutkan itu adalah milik bersama umat manusia dan tidak boleh diperjualbelikan. Pendapat ini disepakati oleh jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.
3. Jual beli yang fasid
Ulama Hanafiyah yang membedakan jual beli fasid dengan jual beli yang batal. Apabila kerusakan dalam jual beli itu terkait dengan barang yang dijualbelikan, maka hukumnya batal, seperti memperjualbelikan benda-benda haram  (khamar, babi  dan  darah).  Apabila  kerusakan  pada  jual  beli  itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli itu dinamakan fasid.
Akan tetapi, Jumhur Ulama tidak membedakan antara jual beli yang fasid dengan jual beli yang batal. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batal. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu  sah. Sebaliknya, apabila salah satu rukun atau syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal. 
Di antara jual beli yang fasid, menurut Ulama Hanafiyah, adalah:
a. Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui) Dengan  syarat  kemajhulannya itu bersifat menyeluruh. Akan tetapi, apabila kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu sedikit, jual belinya sah, karena hal itu tidak akan membawa kepada perselisihan.
b. Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat
Seperti ucapan penjual kepada pembeli, “saya jual kereta saya ini kepada engkau bulan depan setelah  gajian”. Jual beli seperti  ini, batil menurut jumhur, dan fasid menurut Ulama Hanafiyah. Menurut Ulama Hanafiyah jual beli ini dianggap sah pada saat syaratnya terpenuhi atau tenggang waktu yang disebutkan dalam akad jatuh tempo. Artinya jual beli ini baru sah apabila masa yang ditentukan  “bulan depan” itu telah jatuh tempo.
c. Menjual barang yang gaib yang tidak dapat dihadirkan pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli
Ulama Malikiyah membolehkannya, apabila sifat-sifatnya disebutkan,  dengan  syarat  sifat-sifat  itu  tidak  akan  berubah  sampai barang itu diserahkan. Sedangkan Ulama Hanabilah mengatakan bahwa jual  beli  seperti  ini  sah  apabila  pihak  pembeli  mempunyai  khiyar (memilih), yaitu khiyar  ru’yah. Ulama Syafi’iyah menyatakan jual beli seperti ini batal secara mutlak. 
d. Jual beli yang dilakukan oleh orang buta.
Jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli orang buta adalah sah apabila orang buta ini memiliki hak khiyar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak membolehkan jual beli ini, kecuali jika barang yang dibeli itu telah ia lihat sebelum matanya buta.
e. Barter dengan barang yang diharamkan
Umpamanya menjadikan barang-barang yang diharamkan sebagai harga, seperti babi, khamar, darah dan bangkai.
f. Jual beli ajal
Misalnya, seseorang  menjual  barangnya  dengan  harga Rp.100.000,- yang pembayarannya ditunda selama satu bulan, kemudian setelah penyerahan barang kepada pembeli, pemilik barang (pertama) membeli kembali barang itu dengan harga yang lebih rendah, seperti Rp.75.000,- sehingga pembeli pertama  tetap  berutang  sebanyak Rp.25.000. Jual beli seperti ini dikatakan fasid karena jual beli ini menyerupai dan  menjurus  kepada  riba.  Akan  tetapi  Ulama  Hanafiyah mengatakan apabila unsur yang membuat jual beli ini menjadi rusak dihilangkan, maka hukumnya sah.
g. Jual beli anggur dan buah-buahan lain untuk tujuan pembuatan khamar
Apabila penjual anggur itu mengetahui bahwa pembeli itu adalah produsen khamar. Imam al-Syafi’I dan Imam Abu Hanifah menganggap jual beli ini sah, tetapi  hukumnya makruh sama halnya dengan orang Islam menjual senjata kepada musuh Islam. Akan tetapi Ulama Malikiyah dan Hanabilah menganggap jual beli ini batal sama sekali.
h. Jual beli bergantung pada syarat
Seperti ungkapan pedagang “jika tunai harganya Rp.10.000,- dan jika   berutang   harganya   Rp.15.000,-.   Jual   beli   ini   dikatakan   fasid didasarkan kepada hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Ashab as-Sunan (para penyusun kitab sunan) dari Abu Hurairah, dan dari Amr ibn Syu’aib bahwa Rasulullah saw. Sebagai berikut:
i. Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
Seperti menjual daging kambing yang diambilkan dari kambing yang masih hidup, tanduk  kerbau dari  kerbau yang masih hidup, dan sebelah  sepatu.  Jual  beli  fasid  ini  boleh  berkembang,  sesuai  dengan kriteria yang ditetapkan para Ulama. Jual beli seperti ini menurut Jumhur Ulama tidak sah, menurut ulama Hanafiah, hukumnya fasid.
j. Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk  dipanen.  Para  ulama  fiqh  sepakat  menyatakan  bahwa  membeli buah-buahan yang belum ada di pohonnya tidak sah. 
k. Jual beli dengan Mulammasah
Yaitu jual beli dengan sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh  sehelai kain  dengan tangannya  diwaktu  malam atau  siang hari, maka orang yang menyentuh berarti berarti telah membeli kain tersebut.  Hal ini dilarangkarena mengandung tipuan  dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak .
l. Jual beli Munabazah
Yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparka pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab qabul.
m. Jual beli Muzabanah
Yaitu menjual buah yang basah dan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering.

E. Akad Salam 
a. Pengertian akad salam
Salam dan salaf mempunyai arti yang sama. Dalam kamus al-Mu’jam Al Wasith disebutkan; salaf diartikan dengan bai’ussalalam”  yang artinya jual beli salam. Pengertian salaf atau istalafa :iqtaradha yang artinya berutang.
Pengertian salam menurut istilah di kemukakan oleh :
1. Kamaluddin Al Hammam dari mazhab Hanafi
Sesungguhnya pengertian salam menurut syara’ adalah jual beli tanpa dengan tunai.
2. Syafi’iyah dan Hanibilah
Salam adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.
3. Malikiyah 
Salam adalah jual beli dimana modal (harga) dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan di belakang.
Dari beberapa pengertian diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa salam adalah salah satu bentuk jual beli dimana uang harga barang dibayarkan secara tunai sedangkan barang yang di beli belum ada hanya sifat-sifat, jenis, dan ukurannya sudah di sebutkan pada waktu perjanjian di buat.
b. Dasar Hukum
Salam merupakan akad yang di perbolehkan. Dasar hokum diperbolehkannya salam adalah
a. Al-quran
QS. Al- Baqarah : 282
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa transaksi dengan cara berhutang itu hukumnya diperbolehkan. Dalam menafsirkan ayat ini Muhammad Ali As-Says mengatakan :
Menurut kebanyakan ahli tafsir, jual beli itu ada empat macam, yaitu : (1) jual beli barang dengan barang, (2) jual beli utang dengan utang. Jual beli seperti ini batal dan dilarang. Kedua macam jual beli tersebut tidak termasuk dalam ayat ini. (3) jual beli barang dengan utang, (4) jual beli utang dengan barang, dan ini yang disebut dengan salam. Kedua jenis jual beli yang terakhir ini termasuk ke dalam ayat ini.
b. Hadis
Riwayat Ibnu Abbas
” ibnu Abbas, ia berkata : Nabi SAW telah datang ke Madinah dan mereka (penduduk Madinah) memesan buah-buahan selama satu tahun dan dua tahun, maka Nabi bersabda : Barang siapa yang memesan buahkurma maka hendaklah dia memesannya dalam takaran tertentu, dan timbangan tertentu serta waktu tertentu. (HR. Muttaq ‘alaih)
c. Rukun dan Syarat- Syarat
a. Rukun salam
Rukun salam menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun salam meliputi :
a) Aqid
Yaitu pembeli ( al-muslim atau  rabbussalam), dan penjual (al muslam ilaih).
b) Ma’qud ‘alaih
Yaitu barang yang dipesan (muslam fih), dan harga atau modal salam(ra’s al-mal as-salam).
c) Shighat 
Yaitu ijab dan qabul. 
b. Syarat- syarat salam
Akad salam yang sah harus memenuhi syarat in’iqad, syarat sah, dan syarat muslam fih.
1. Syarat-syarat in’iqad
a. Menyatakan sighat ijab dan qabul
b. Pihak yang mengadakan akad cakap dalam membelanjakan harta.
Artinya dia telah baligh dan berakal karena salam merupakan transaksi harta yang hanya sah dilakukan oleh orang yang cakap dalammembelanjakan harta, seperti halnya akad jual beli.
2. Syarat sah salam
a. Pembayaran dilakukan di majelis akad sebelum akad disepakati, mengingat kesepakan kedua belah pihak sama dengan perpisahan.
Alasannya, andaikan pembayaran salam ditangguhkan, terjadilah transaksi yang mirip dengan jual beli utang dengan utang, jika harga berada dalam tanggungan. Selain itu, harga barang pesanan disyariatkan harus diketahui secara perkiraan atau secara pasti, menurut pendapat azar.
Harga pesanan harus dibayar tunai, seperti berlaku dalam akad pertukaran uang (sharf), tidak cukup sekedar menyerahkannya di tempat akad. Apabila kedua belah pihak berpisah sebelum pembayaran harga atau mereka telah mengambil kesepakatan akad sebelum pembayaran diterima, akad tersebut batal. Kecuali bila sebagian harga telah dibayar, bagian itulah yang sah, sedang bagian yang belum diserahkan berikut barang pesanan yang menjadi kompensasi pembayaran tersebut, hukumnya sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, akad salam dinyatakan sah apabila memenuhi syarat berupa pembayaran seluruh harga di tempat akad, dan harus dilakukan serah terima secara riil. Apabila pemesanan mengadakan akad hiwalah (pemindahan utang) dengan penerima pesanan, akad salam tersebut tidak sah.
b. Pihak pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan, jika dia membayar ongkos kirim barang. Bila tidak memberikan ongkos kirim, maka pemesan tidak berhak menentukan tempat penyerahan.
c. Akad salam secara kredit disyariatkan tenggatnya harus diketahui.
3. Syarat muslam fih (barang pesanan)
a. Barang pesanan harus jelas jenis, bentuk, kadar, dan sifatnya.
Akad salam tidak boleh dilakukan pada batu mulia daan barang yang dicampur dengan bahan lain, seperti  harisah(bubur yang terbuat dari campuran tepung dan daging), ghaliyah (oplosan minyak misik, minyak ambar, dan kamper), khuf yang terdiri dari bahan luar, bahan dalam, dan isi. Karakter barang-barang tersebut sulit dipenuhi.
b. Barang pesanan dapat diketahui kadarnya, baik berdasarkan takaran, timbangan, hitungan perbiji, atau ukuran panjang dengan satuan yang dapat diketahui.
c. Barang pesanan harus berupa utang (sesuatu yang menjadi tanggungan).
Misalnya seseorang berkata, “aku memesan kepadamu baju yang ada dalam buku ini,” akad tersebut tidak sah, dan tidak berubah menjadi akad jual beli. Demikianlah pendapat azhar. Apabila seseorang berkata, “aku beli darimu sebuah baju dengan ciri-ciri demikian dengan harga sekian,” lalu penjual berkata, “ya, aku menjualnya kepadamu,” akad tersebut sah sebagai transaksi jual beli, dengan mempertimbangkan redaksi.
d. Barang pesanan dapat diserahkan begitu jatuh tempo penyerahan.
Barang yang sulit diserahkan tidak boleh di perjualbelikan, karena itu dilarang dalam akad salam. 
Menurut pendapat azhar, jika seseorang memesan barang yang mudah ditemukan, lalu barang tersebut menghilang dari pasaran pada saat jatuh tempo penyerahan, akad tersebut tidak otomatis batal, hanya saja pemesan berhak menuntut khiyar antara membatalkan akad atau menunggu sampai barang tersedia.
Menurut pendapat ashah, jika pemesan mengetahui kelangkaan barang sebelum jatuh tempo penyerahan, maka dia tidak berhak menuntut khiyar, sebab belum tiba waktu wajib penyerahan barang. 







F. Akad Kredit
Jasa kredit dalam istilah perbankan yaitu menukar harta tunai dengan tidak tunai. Dalam bahasa Arab, kredit disebut juga I'timan (kepercayaan) karena kedua belah pihak saling percaya. 
Jasa perkreditan ada beberapa bentuk, di antaranya; 
A. Kredit
a. Pengertian  
Kredit merupakan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank konvensional, diberikan kepada perorangan, perseroan dan instansi pemerintah. Kredit bisa dalam bentuk jangka pendek; 1 tahun atau kurang, dalam bentuk jangka menengah; satu sampai 5 tahun, atau jangka panjang; di atas 5 tahun. 
b. Hukum 
Kredit sama bentuknya dengan qardh berbunga yang hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama, baik kredit pembiayaan suatu badan usaha maupun kredit dalam bentuk pinjaman kepada perseorangan untuk tujuan komsumsi. 
B. Bai' bi taqsith (Jual-beli Kredit/installment sale). 
Bai' bi taqsith merupakan salah satu transaksi pembiayaan di perbankan syariah. 
a. Pengertian
Menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal harganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu pada waktu tertentu. 
Misalnya: 
Harga tunai sebuah mobil 100 juta rupiah, pak Saleh membelinya dengan cara angsuran seharga 120 juta rupiah dan dia akan membayar angsuran setiap bulannya 3 juta rupiah. 
b. Hukum 
Jual beli kredit hukumnya mubah, berdasarkan firman Allah: 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". (Al Baqarah: 282).
c. Syarat sah 
1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar uang dengan emas disyaratkan tunai. 
2. Barang yang dijual adalah milik penjual saat akad, maka tidak boleh melakukan akad jual-beli. Setelah itu, baru kemudian penjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli. 
3. Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima. 
4. Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini termasuk riba, seumpanya dia berkata," setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran.

d. Persyaratan Yang Dibolehkan 
Penjual (bank) dibolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut sebagai jaminan pelunasan haknya: 
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya. 
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli. 
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.  
C. Kartu Bank 
a. Pengertian
Kartu bank adalah kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera padanya nama pemegang, tanggal diterbitkan dan tanggal berakhirnya yang digunakan untuk penarikan uang tunai atau membayar tagihan barang dan jasa. 
b. Jenis-jenis 
Ada 2 bentuk kartu bank, yaitu :
a) Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM= Automatic Teller Machine) 
a. Pengertian
Kartu ini merupakan pemotongan dana nasabah yang tersimpan di bank. Pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan.
b. Fungsi 
Ada 2 fungsi kartu ATM, yaitu :
1. Melakukan proses administrasi yang biasanya dilaksanakan oleh bank melalui mesin ATM, seperti: penarikan uang tunai dari rekening, penyetoran uang tunai, informasi saldo rekening, transfer, pembayaran rekening listrik, PAM dll. 
2. Membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang digunakan melalui mesin yang dimiliki oleh pedagang yang dapat mengakses kartu tersebut (point of sales). Pemotongan tersebut langsung dilakukan dari rekening pembeli dan berpindah ke rekening pedagang saat transaksi jual beli terjadi.
c. Hukum 
Kartu ATM, hukum menerbitkan dan menggunakannya adalah mubah karena hanya bisa digunakan sebatas dana nasabah yang ada. Dan tidak ada kredit yang diberikan bank kepada nasabah. Namun perlu diingat bahwa hukum ini hanya berlaku untuk bank penerbit kartu yang bukan bank riba. 
Biaya yang dipungut bank atas penggunaan kartu ini hukumnya mubah, baik biaya penerbitan, penarikan uang tunai atau pembayaran tagihan belanja, yang besarnya tetap atau berdasarkan rasio uang tunai yang ditarik atau nilai belanja, karena biaya ini merupakan imbalan dari jasa yang diberikan pihak bank. Dengan demikian, pemungutan biaya  tidak dilarang oleh syariah.
Membeli emas dan barang yang disyaratkan serah terimanya tunai menggunakan kartu ATM hukumnya BOLEH karena pemotongan uang dari pembeli dan pemindahannya ke rekening penjual berlangsung tunai saat membeli. 
b) Kartu Kredit (Credit card) 
a. Pengertian 
Kartu kredit yaitu kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu, kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah. Pemegang kartu diberi tenggang waktu untuk pembayaran dan batas maksimal kredit ditentukan. 
b. Fungsi 
Ada 2 fungsi kartu kredit; 
1. Penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM dimana bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang tersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati dan bank memungut biaya dari nasabah sebagai imbalan dari kredit. 
Biaya ini terkadang besarnya tetap dari setiap penarikan uang tunai, namun terkadang berdasarkan rasio dari uang tunai yang ditarik, misalnya 1% dari jumlah uang pada setiap penarikan. 
2. Pembayaran tagihan barang atau jasa.  
Pihak bank membayarkan tagihan belanja nasabah kepada penjual yang mau menerima kartu, kemudian bank menagih nasabah untuk melunasi kredit. Bank memungut komisi dari penjual dan tidak memungut biaya apapun dari nasabah atas imbalan jasa yang diberikannya; komisi yang ditarik bank dari penjual berkisar antara 1 - 8% dari harga penjualan barang. 
Misalnya: 
Seseorang hendak membeli sebuah barang seharga 100 ribu rupiah, dia membayar dengan menggunakan kartu kredit lalu penjual memasukkan kartu kredit ke sebuah alat khusus untuk mengirim data transaksi kepada bank penerbit kartu dengan tujuan meminta persetujuan, jika bank setuju maka bank mentransfer uang ke rekening penjual setelah dipotong komisi yang telah disepakati sebelumnya antara bank dengan pihak penjual. Andai komisinya sebanyak 2% maka bank hanya membayar kepada penjual sebanyak 98 ribu rupiah, kemudian bank menagih kredit kepada pemegang kartu atas pembayaran tagihan barang yang dibelinya sebesar 100 ribu rupiah. Dan harus dibayar oleh nasabah dalam tenggang waktu yang telah disepakati.
c. Jenis-jenis 
Kartu kredit dikelompokkan berdasarkan cara pembayaran kredit oleh nasabah menjadi 2 kelompok, yaitu; 
1. Kartu kredit syariah 
a. Pengertian 
Kartu kredit syariah yaitu kartu yang pemegangya harus melunasi kredit sekaligus dan tanpa bunga setelah berlalu waktu yang disepakati, biasanya berkisar antara 30 – 60 hari. Apabila nasabah menggunakannya untuk membayar belanja seharga 1 juta rupiah maka pihak bank menagih harga yang sama setelah berlalu 40 hari.  
Contoh kartu jenis ini: kartu kredit American Express dan kartu Visa serta Master card yang diterbitkan oleh bank syariah.
b. Hukum 
Kartu ini hukumnya mubah bila terpenuhi 2 syarat, yaitu :
Tidak dicantumkan dalam akad persyaratan membayar denda keterlambatan pelunasan oleh pemegang kartu kepada bank penerbit, karena persyaratan ini adalah riba. 
Pemegang kartu tidak boleh menggunakannya untuk penarikan uang tunai bila bank penerbit memunggut biaya penarikan berdasarkan rasio dari setiap proses penarikan begitu juga bila bank penerbit menarik potongan biaya melebihi biaya pokok administrasi proses penarikan.
2. Kartu kredit konvensional 
a. Pengertian 
Kartu kredit konvensinal yaitu kartu kredit dimana angsuran yang harus dibayar nasabah dalam batas waktu angsuran kredit yang beraneka ragam, semakin bertambah jangkanya semakin bertambah nilai kredit yang harus dibayar. 
Misalnya: 
Seseorang menggunakan kartu kredit untuk membayar tagihan barang seharga 5 juta rupiah. Orang tersebut tidak diharuskan membayar sekaligus tagihan kredit dengan berakhirnya tenggang waktu, akan tetapi diadiberi kelonggaran untuk melunasinya dengan cara angsuran selama 6 bulan, setiap bulannya sebanyak 1 juta rupiah, maka total kreditnya sebesar 6 juta rupiah. 
Contoh kartu jenis ini: Visa dan Master Card yang diterbitkan oleh bank konvensional. 
b. Hukum  
Kartu kredit ini hukumnya haram, karena hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pelunasan. Ini adalah riba.  

G. Akad Istishna’
a. Definisi istishna 
Istishna' (استصناع) menurut bahasa adalah meminta untuk dibuatkan sesuatu. 
Menurut istilah istishna’ yakni akad yang mengandung tuntutan atau permintaan agar Shani’ (produsen) membuatkan suatu barang (pesanan) dari mustashni’ (pemesan) dengan ciri-ciri dan harga tertentu.  Dalam istishna bahan baku atau pembuatannya dari pihak produsen. Sedangkankonsumen adalah pemesan barang dengan ciri, bentuk, jumlah, jenis dan lain-lain yang sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dalam hal mewujudkan barang atas pesanankonsumen, produsen memproduknya sesuai dengan kehendak mustashni’. 
Ulama Mahdzab Hanafi mengatakan bahwa akad istishna’ merupakan akad jual beli bukan ijarah (upah mengupah atau sewa menyewa). Oleh karena itu menurut mereka obyek akad dan kerja dibebankan kepada shani’ (produsen) dan harga barang bisa dibayar kemudian. Apabiladisyaratkan bagi shani’ hanya bekerja saja dan barang baku dari konsumen, maka akad ini tidak lagidisebut akad istishna’, tetapi berubah menjadi akad ijarah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad istishna’ merupakan jenis khusus dari akad salam. Sehingga syarat-syaratnyapun sama dengan syarat-syarat yang berlaku dalam akad salam. Seluruh harga barang yang dipesan harus disepakati pada waktu akad disepakati dalam tenggang waktu penyerahan barang-barang harus jelas. Dengan demikianakad istishna ‘ bahandan kerja dari produsen, sedangkan konsumen hanya memesan sesuai dengan kehendaknya.  
Wahbah Zuhaili mengemukakan pengertian menurut isitilah ini sebagai berikut: istishna’ adalah suatu akad beserta seorang produsen untuk mengerjakan sesuatu yang dinyatakan dalam perjanjian, yakni akad untuk membeli sesuatu yang akan dibuat oleh produsen, dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen tersebut. 
Ali Fikri memberikan definisi istishna sebagai berikut:
 “Istishna’ adalah suatu permintaan untuk mengerjakan sesuatu yang tertentu menurut cara tertentu yang materinya (bahannya) dari pihak pembuat (tukang).”
Istishna’ adalah akad yang menyerupai salam, karena bentuknya menjual barang yang belum ada, dan sesuatu yang akan dibuat itu pada waktu akad ditetapkan dalam tanggungan pembuat sebagai penjual. Perbedaan dengan salam:
a. Dalam istishna’ harga atau alat pembayaran tidak wajib dibayar di muka
b. Tidak adanya ketentuan tentang lamanya pekerjaan dan saat penyerahan
c. Barang yang dibuat tidak mesti ada dipasar 
b. Landasan syariah
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
Al-Qur’an: 
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
As-Sunnah
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan. 
Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. 
Kaidah Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa dan di setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam segala hal selain ibadah:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.”
Logika
Orang membutuhkan barang yang spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan. Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen. 
Bila akad pemesanan semacam ini tidak diperbolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.
c. Rukun
Akad istishna' memiliki 3 rukun yang harus terpenuhi agar akad itu benar-benar terjadi:
1. Kedua-belah pihak (produsen dan pemesan)
Kedua-belah pihak maksudnya adalah pihak pemesan yang diistilahkan dengan mustashni' (المستصنع) sebagai pihak pertama. Pihak yang kedua adalah pihak yang dimintakan kepadanya pengadaaan atau pembuatan barang yang dipesan, yang diistilahkan dengan sebutan shani' (الصانع).
2. Barang yang diakadkan
Barang yang diakadkan atau disebut dengan al-mahal (المحل) adalah rukun yang kedua dalam akad ini. Sehingga yang menjadi objek dari akad ini semata-mata adalah benda atau barang-barang yang harus diadakan. Demikian menurut umumnya pendapat kalangan mazhab Al-Hanafi. Namun menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai pesanan. Menurut yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa bukan barang.
3. Shighah (ijab qabul)
Ijab qabul adalah akadnya itu sendiri. Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan tertentu. Dan qabul adalah jawaban dari pihak yang dipesan untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu.
d. Syarat akad Istishna’ 
Syarat yang diajukan ulama untuk diperbolehkannya transaksi jual beli istishna’ adalah:
Adanya kejelasan jenis, macam, ukuran dan sifat barang karena ia merupakan obyek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya. Persyaratan ini guna mencegah terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang yang dipesan.
Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/ berlaku dalam hubungan antar manusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia, seperti barang properti, barang industri, dan lainnya.
Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu penyerahanbarang ditetapkan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad salam, menurut pandangan Abu Hanifah. 
Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad istishna’. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak berselisih dalil atau hukum syari'at.
e. Akad istishna’ bukan akad yang mengikat
Imam Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad istishna' ke dalam jenis akad yang tidak mengikat. Setiap pihak memiliki hak pilih untuk melangsungkan, membatalkan, ataun meninggalkan akad tersebut, sebelum pemesan (mustashni’) melihat barang yang dipesan. Jika pembuat (shani’) menjual barang pesanan (mashnu’) sebelumpemesan melihatnya, maka hal ini diperbolehkan. Karena akad ini bersifat tidak mengikat . Dengan demikian, sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri dari akad istishna’, produsen berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain, sebagaimana pemesan berhak untuk membatalkan pesanannya. 
Sedangkan Abu Yusuf murid Abu Hanifah menganggap akad istishna' sebagai akad yang mengikat. Dengan demikian, bila telah jatuh tempo penyerahan barang, dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan pesanan, maka tidak ada hak bagi pemesan untuk mengundurkan diri dari pesanannya. Sebagaimana produsen tidak berhak untuk menjual hasil produksinya kepada orang lain. Pendapat Abu Yusuf ini lebih menjamin karena kedua belah pihak telah terikat janji. 
Perbedaan jual beli istishna’ dengan akad salam:
Objek transaksi dalam salam berupa tanggungan dengan spesifikasi kualitas ataupun kuantitas, sedangkan dalam istishna’ berupa dzat/barang.
Dalam kontrak salam disyaratkan adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku bagi akad jual beli istishna’.
Kontrak salam bersifat mengikat (lazim), masing-masing pihak tidak boleh membatalkan akad sepihak. Sedangkan istishna’ bersifat tidak mengikat, masing-masing pihak yang berakad boleh membatalkannya secara sepihak. 
Dalam kontrak salam dipersyaratkan untuk menyerahkan modal/uang saat kontrak dilakukan, sedangkan dalam istishna’ bisa dibayar dimuka, cicilan, atau waktumendatang sesuai dengan kesepakatan. 
H. Perantara/ Makelar
a. Pengertian makelar
Makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli. Makelar berasal dari bahasa Arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan (orang yang menjual barang atau mencari pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.  
Makelar juga merupakan pedagang peranara yang berfungsi menjual barang orang lain dengan mengambil upah atau  mencari keuntungan sendiri tanpa mengandung risiko. Dengan kata lain, makelar  itu adalah penengah antara  penjual dan  pembeli untuk memudahkan terlaksananya proses jual beli.
b. Dasar hukum makelar 
Makelar dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : 
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang beriman sempurnakanlah akad-akad ( janji-janji) kalian “ (Qs. al-Maidah : 1)
Pada ayat diatas, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menyempurnakan akad–akad, termasuk di dalamnya menyempurnakan perjanjian seorang pedagang dengan calo (makelar).
      Kedua : 
Boleh menjadi perantara/ makelar
Imam Bukhari berkata, “Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, danHasan menilai tidak ada masalah seseorang menjadi makelar.”
Ibnu Abas berkata, “tidak ada masalah seseorang berkata “Jualkan baju ini! Jika terjual dengan harga lebih, amaka kelebihan tersebut menjadi hakmu.”
Ibnu Sirin berkata, “Jika seseorang berkata, ” jual barang ini dengan harga sekian. Jika terdapat keuntungan lebih, maka keuntungan itu untukmu atau untuk kita berdua,” maka hal tersebut adalah boleh. 
Rasulullulah SAW bersabda:
المسلمون عل شروطهم
Transaksi diantara kaum Muslimin adalah sesuaidengan syarat-syarat yeng mereka sepakati.” (H.R Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim dari Abu Hurairah) Bukhari menyebutkan hadits diatas sebagai catatan dalam kitabnya.  
Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata  :
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
 فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : " يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
    “Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah SAW menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (Shahih, HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)   
Hadist di atas menunjukkan bahwa pekerjaan calo sudah ada sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam, dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyebut mereka sebagai pedagang.  
Ketiga: 
Makelar adalah pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, karena ada sebagian masyarakat yang sibuk, sehingga tidak bisa mencari sendiri barang yang dibutuhkan, maka dia memerlukan calo untuk mencarikannya. Sebaliknya, sebagian masyarakat yang lain, ada yang mempunyai barang dagangan, tetapi dia tidak tahu cara menjualnya, maka dia membutuhkan calo untuk memasarkan dan menjualkan barangnya.
Makelar yang dilarang 
Adapun calo (makelar) yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut :
1. Jika dia berbuat sewenang-wenang kepada konsumen dengan cara menindas, mengancam, dan mengintimidasi. Sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian calo tanah yang akan dibebaskan dan tiket bis pada musim lebaran.
2. Berbuat curang dan tidak jujur, umisalnya dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.
3. Calo yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, dan menaikkan harga lebih tinggi dari harga aslinya, seperti  yang dilakukan oleh calo-calo tikket kereta api pada musim liburan dan lebaran. 
4. Para pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian informasi yang menyesatkan.


Cara Menentukan Upah Calo 
Para ulama membolehkan seorang calo untuk mengambil upah dari pedagang atau pembeli atau dari keduanya. Walaupun sebagian ulama mengatakan bahwa upah calo diambil dari pedagang, dan ini berdasarkan kebiasaan di pasar pada waktu itu. Berkata Imam Nawawi: “Upah calo dibayar oleh pemilik barang yang memintanya untuk menjualkan barangnya.” 
     Apakah Upah makelar boleh dalam bentuk prosentasi  
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat berdasarkan perbedaan mereka dalam memandang status upah calo ini apakah termasuk dalam akad Ju’alah (semacam sayembara berhadiah), atau akad ijarah (sewa-menyewa) dalam hal ini menyewa tenaga calo, atau akad wakalah (perwakilan)?
Pendapat Pertama : Mayoritas ulama menyatakan bahwa upah calo harus jelas nominalnya, seperti Rp. 500.000,- atau Rp. 1.000.000,-  dan tidak boleh dalam bentuk prosentasi, seperti dapat 10 % dari hasil penjualan. 
Alasan mereka, bahwa upah calo masuk dalam katagori Ju’alah, dan syarat Ju’alah harus jelas hadiah atau upahnya.  Hal ini berdasarkan hadist Abu Sa’id al-Khudri yang menyatakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ
“Bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang menyewa seorang pekerja sampai menjelaskan jumlah upahnya“ (HR. Ahmad)
Pendapat Kedua : Madzhab Hanabilah membolehkan seseorang memberikan upah kepada calo dalam bentuk prosentase. Berkata al-Bahuti di dalam Kasyaf al-Qina’ (11/ 382) :
“Kalau seseorang memberikan hamba sahayanya atau kendaraannya  kepada orang yang bisa mempekerjakannya dengan imbalan upah dari sebagian hasilnya, maka dibolehkan. Begitu juga dibolehkan  jika dia memberikan baju kepada yang bisa menjahitnya, atau  kain kepada yang bisa menenunnya dengan imbalan upah dari sebagian keuntungannya.” 

Mereka berdalil dengan hadist Amru bin ‘Auf  bahwa Rasulullah SAW  bersabda :
  الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dan berkata Tirmidzi : Hadist ini hasan shohih)
Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas : “Tidak mengapa seseorang berkata kepada temannya,: “Jual-lah baju ini, bila kamu bisa menjual dengan harga lebih dari sekian dan sekian, maka itu untukmu"
Begitu juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Sirrin : “Bila seseorang berkata kepada temannya : "Jual-lah barang ini dengan harga sekian, jika ada keuntungan, maka itu untukmu atau untuk kita berdua, maka hal itu dibolehkan.” 













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata alba’i dalam arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli). Dengan demikian, kata alba’i berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil,  kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan dengan jalan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kredit merupakan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank konvensional, diberikan kepada perorangan, perseroan dan instansi pemerintah. Kredit bisa dalam bentuk jangka pendek; 1 tahun atau kurang, dalam bentuk jangka menengah; satu sampai 5 tahun, atau jangka panjang; di atas 5 tahun.
Makelar merupakan pedagang peranara yang berfungsi menjual barang orang lain dengan mengambil upah atau  mencari keuntungan sendiri tanpa mengandung risiko. Dengan kata lain, makelar  itu adalah penengah antara  penjual dan  pembeli untuk memudahkan terlaksananya proses jual beli.













DAFTAR PUSTAKA

Afandi, M. Yazid. 2009. Fiqh Muammalah. Yogyakarta: lugang printika
Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqih Sunah. Jakarta: Al-i’thisom
Wardi Muslich, H. Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH
Dzuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 
Sjahedeini, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syari’ah. Jakarta: KENCANA 
Rahman Ghazali, Abdul. dkk,  2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media Group
Dib Al-Bugha, Musthafa.  2012. Fiqh Manhaji Jilid 2, Yogyakarta: Darul Uswah
Hasan. M. Ali, 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam.  Rajawali Pers
Wahbah Zuhaili. 2010. Fiqh ImamSyafi’i 2. Jakarta : Almahira
http://skripsitesis4u.blogspot.co.id/2013/01/makalah-hukum-makelar-dan-kompensasinya.html
diambil pada Jumat, 1 April pkl. 17.15 WIB
https://amrikhan.wordpress.com/2012/10/29/makelar-dan-akad-bagi-hasil/
diambil pada Jumat , 1 April 2016 pkl. 17.20 WIB
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/413/hukum-calo-dalam-islam/
diambil pada Jumat , 1 April 2016 pkl. 17.28 WIB
https://rumaysho.com/1671-hukum-komisi-bagi-broker-makelar.html
diambil pada Jumat , 1 April 2016 pkl. 17.34 WIB

Share:

Thursday, November 24, 2016

Contoh Surat Observasi

dhuha-mind.blogspot.com
KEMENTERIAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  SUNAN KALIJAGA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
Alamat :Jl. Marsda Adisucipto Telp. 513056, 7103871, Fax. (0274) 519734 E-mail :ftk@uin-suka.ac.id.
YOGYAKARTA 55281                        


_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Nomor : B-        /Un.02/DT.1/PN.01-1/09/2016
Lampiran : -
Hal : Permohonan Izin Wawancara

Kepada
Yth. Kepala Sekolah MTs Nurrul Ummah
Jl. Raden Ronggo KG II / 982 Prenggan Kotagede Yogyakarta
55172

 Assalamu’alaikum wr wb.

Dengan hormat, kami beritahukan bahwa untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Profesi Guru dengan dosen pengampu Bapak Drs. Sarjono, M.Si. diperlukan pengumpulan data melalui wawancara dengan guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Oleh karena itu, kami  mengharap dapatlah kiranya Bapak/Ibu memberi izin bagi mahasiswa  kami :
1. Adhuha Auliadin (14410066)
2. Abdurrohman Sholeh (14410084)
3. Mizan Khairusani (14410090)
4. Nurhakim         (14410091)
5. Nela Syarah Vikrati (14410093)

Demikian atas perkenan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.
                                                                                                          Yogyakarta, 28 September 2016
                                                                                                         an. Dekan
                                                                 Wakil Dekan  Bidang Akademik



                                                                                                           Dr. Istiningsih, M.Pd.
                                                                   NIP. 19660130 199303 2 002

Share:

Resensi Buku "Profesi Keguruan"

dhuha-mind.blogspot.com

Identitas Buku
Judul Buku         : Profesi Keguruan
Nama Pengarang     : Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis
                                              Kosasi, M.Sc.
Penerbit, Tempat terbit         : Rineka Cipta, Jakarta
Jumlah Bab, jumlah halaman     : IX (Sembilan) Bab, 262 halaman






Ulasan singkat isi buku
Buku yang berjudul Profesi Keguruan tersebut memberikan pengetahuan dan sebagai pegangan mahasiswa dalam mengikuti kuliah dan kegiatan praktek kependidikan mengenai pembentukan wawasan, sikap, dan keterampilan profesional kepada calon tenaga kependidikan. Sebagai salah satu wahana untuk pembentukan sikap profesional itu dalam buku tersebut dibahas beberapa pokok bahasan yaitu pemahaman tentang masalah profesi, aspek bimbingan dan konseling, dan aspek administrasi pendidikan. 
Bahasa Pengarang
Bahasa yang digunakan pengarang menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), namun adakalanya pengarang menyisipkan istilah-istilah yang sulit dipahami oleh pembaca. Selain itu bahasanya juga lugas sehingga mudah untuk dipahami oleh pembaca.
Keunggulan
Keunggulan dari buku ini adalah adanya rangkuman di setiap babnya sehingga mempermudah para guru untuk memahami isi buku tersebut. Bukan hanya rangkuman di setiap babnya, si pengarang juga memberikan tugas di setiap bab sehingga para guru tidak hanya membaca saja namun bisa menerapkan dan lebih mudah untuk memahami isi buku tersebut.
Kelemahan
Istilah-istilah sulit yang pengarang sisipkan dalam buku ini bisa mengurangi minat para pembaca. Untuk menjadi guru yang profesional diperlukannya contoh-contoh nyata dalam penerapannya, namun dalam buku ini belum begitu dijelaskan contoh-contoh dan uraiannya yang terlalu teoritis.
Kesimpulan
Buku ini layak dibaca oleh siapa saja yang sedang mendalami atau ingin mendapatkan ilmu mengenai keprofesian guru tidak hanya pantas dibaca oleh mahasiswa jurusan PAI namun juga oleh mahasiswa jurusan pendidikan yang lain. Di dalam buku ini memuat hal-hal pokok yang harus diketahui dan dipelajari seperti konsep profesi keguruan, pengertian dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan, pengembangan sikap profesional dan lain sebagainnya. Sebagai mahasiswa jurusan pendidikan dituntut mampu memiliki sikap profesional keguruan agar ia dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap atau perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. 

Share:

Makalah Kode Etik Guru

dhuha-mind.blogspot.com
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Ditinjau dari segi etimologi, pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengetian yang sama. Socrates  seorang  filosof  yang  hidup  di  zaman  Romawi,  yang  dianggap sebagai pencetus pertama dari etika yang mana dia telah menguaraikan etika secara ilmu tersusun. Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang,  hal  ini  dapat  dirasakan  dengan  adanya  fenomena-fenomena yang realita dalam masyarakat.
Menurut  Adi  Negoro  dalam  bukunya  Ensiklopedi  Umum sebagaimana   yang  dikutip   oleh  Sudarno, dkk, mengemukakan : Etika berasal dari kata Eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan. dan kata Ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, kemanusiaan) 
Menurut Hendiyat Soetopo, "Etik diartikan sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan". 
Maksud dari pengertian di atas bahwa etik adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah laku kehidupan manusia   dalam   masyarakat,   yang   mana   ilmu   pengetahuan   tersebut menentukan tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu yang semacamnya.
Kemudian secara etimologi kode etik berasal dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Code yang artinya norma atau aturan. Sedangkan  Etik  berasal  dari  kata  Etiquete  yang  artinya  Tata  cara  atau Tingkah laku. 
Pembahasan selanjutnya yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah guru profesional yang secara khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab membimbing dan membina anak didik dalam proses belajar mengajar di Negara Indonesia.
Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan- pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan  baik  dan  tidak  baik  menurut  ketentuan-ketentuan   umum  yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun
dan keadaban. 
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah  pedoman/  aturan-aturan/ norma-norma  tingkah  laku  yang  harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional. 
B.        Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai   cita-cita   luhur   bangsa   dan   negara   Indonesia   sebagaimana termaktub  dalam pembukaan  UUD 1945 yang mutlak  diperlukan  sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama. 
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam  falsafah  negara  itu  terkandung  maksud  dan  tujuan  dari  negara tersebut. Kode  Etik  Guru  Indonesia  harus  disusun  berdasarkan  antara  lain kepada:
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan  dan penganjaran  Nasional.  Sila-sila  dari Pancasila  di samping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan norma- norma praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara  hubungan  secara  horizontal  (manusia  dengan  sesama  makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal  tersebut  merupakan  realisasi  dari  sila-sila  sampai  dengan kelima.  Sedangkan  hubungan  vertikal  adalah  merupakan  realisasi  dari sila pertama.
Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No.  XXVII/MPRS/1966  yang  berbunyi  :  “Tujuan  pendidikan  adalah membentuk  manusia  Pancasila  sejati yang berdasarkan  ketentuan  yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45.” 
Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan  Pemerintah  misalnya menurut   PP  Nomor  10  tahun  1979  tentang   Penilaian   Pelaksanaan Pekerjaan  Pegawai  Negeri  Sipil  maupun  PP  Nomor  30  tahun  1980 tentang   Disiplin   Pegawai   Negeri   Sipil.  Semua  dasar  ini  dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan  ketaatan  kepada  Pancasila  dan  UUD  45  dan  kepada  pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa,  berdaya guna, berhasil guna,  bersih  mutu  dan  penuh  tanggung  jawab  dalam  melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan. http://dhuha-mind.blogspot.com/ 
C.     Konsep Kode Etik Guru Indonesia
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut  dalam  dunia  pendidikan.  Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global   sehingga   perlu   penjabaran   secara   lebih   rinci,   yang   kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.  
Dari pernyataan di atas, kiranya dapat di kelompokkan menjadi dua komponen yaitu bahwa guru berbakti membimbing anak seutuhnya dan guru membimbing anak agar menjadi manusia pembangunan yang ber-pancasila.   Yang   dimaksud   dengan   manusia   seutuhnya   adalah manusia   dewasa   jasmani   dan   rohani,   selain   itu   juga   mempunyai intelektual,  sosial  maupun  segi-segi  lainnya  pada  pribadi  anak  didik yang sesuai dengan hakikat pendidikan.  Sedangkan manusia pembangunan  yang  ber-pancasila  ini  dijelaskan  dalam  Tujuan pendidikan  Nasional yaitu tap UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional  bab  II  pasal  3  bahwa,  ”Pendidikan   Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Pada bagian yang pertama di atas masih memerlukan perincian lebih  lanjut  dan  karena  itu  maka  teks  lengkap  dari  kode  etik  guru Indonesia bagian pertama diberi penjelasan sebagai berikut:
a. Guru  menghormati  hak  individu  dan  kepribadian  anak  didiknya masing-masing.
b. Guru  berusaha  mensukseskan  pendidikan  yang  serasi  (jasmaniah dan rohaniah) bagi anak didiknya.
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
d. Guru   dengan   bersungguh-sungguh   mengintensifkan   Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru  melatih  dalam  memecahkan  masalah-masalah  dan  membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru  memiliki  kejujuran  profesional  dalam  menerapkan  kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru  menghargai  dan  memperhatikan  perbedaan  dan  kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b. Guru hendaknya luwes dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
Pada  kode  etik  bagian  yang  kedua  di  atas  diletakkan  pada kejujuran profesional. Di sini dapat ditarik garis lurus antara guru kurikulum-anak didik. Sedangkan yang menjadi pokok yang terpenting adalah  anak  didik,  bukan  guru  dan  bukan  kurikulum.   Kurikulum hanyualah jalan atau alat untuk membawa anak mencapai tujuan, sedangkan guru sebagai pembimbing (pengarah) anak didik agar dia mencapai tujuan yang diharapkan.  Dengan demikian pada bagian ini menyadarkan pada guru atau kurikulum yang menjadi pokok tumpuan, akan tetapi anak didik.
Dalam hal ini guru bukan raja yang serba menentukan, tetapi guru sebagai pembimbing yang harus dapat menciptakan suasana belajar pada anak didiknya. Dan yang jelas pada bagian  yang  kedua  ini  mempedomani  kepada  guru  untuk memperlakukan  kepada anak didik sebagaimana  ia adanya dan secara konsekwen  memperhatikan  dan  memperlakukannya  secara  individual serta dengan tidak menghiraukan dengan status orang tuanya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b. Untuk   berhasilnya   pendidikan,   maka   guru   harus   mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi    guru    ini    hanya    diadakan    semata-mata    untuk kepentingan pendidikan anak didik. 
Dari penjelasan  di atas kiranya jelas bahwa pekerjaan  ghuru adalah menuntut dirinya untuk mengeadakan komunikasi (hubungan) dengan anak didik baiki di dalam dan di luar sekolah serta hubungan dengan  orang  tuanya,  tetapi  hubungan  itu  hanya  didasarkan  dengan tujuan untuk  memperoleh  informasi  yang berhubungan  dengan pendidikan anak didiknya. Dengan saling memberi informasi, maka gurupun  dapat  mengetahui  latar  belakang  anak  dan  kepribadian  anak secara menyeluruh sehngga guru dapat menyampaikan bahan pengajaran disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan anak didiknya. 
4. Guru   menciptakan    suasana    kehidupan    sekolah    dan   memelihara hubungan   dengan   orang   tua   murid   dengan   sebaik-baiknya   bagi kepentingan anak didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c. Guru   senantiasa   menerima   dengan   dada   lapang   setiap   kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur.
5. Guru   memelihara   hubungan   baik   dengan   masyarakat   di   sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas  pengetahuan  masyarakat  mengenai profesi keguruan.
b. Guru  turut  menyebarkan  program-program  pendidikan  dan kebudayaan kepada msyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan  agar dirinya  dan sekolahnya  dapat berfungsi sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama  masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas.
e. Guru  mengusahakan   terciptanya  kerjasama  yang  sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha  pendidikan  atas  dasar  kesadaran  bahwa  pendidikan merupakan  tanggung  jawab bersama  antara pemerintah,  orang  tua murid dan masyarakat.
6. Guru  secara  sendiri-sendiri  dan  atau  bersama-sama,  mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku.
2. Mengikuti lokakarya, seminar, gerakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. Mengikuti penataran.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya. 
Pada   bagian   di   atas,   menunjukkan   bahwa   seorang   guru diharapkan mempunyai sikap yang terbuka terhadap pembaharuan  dan peningkatan  khususnya  pembaharuan  dan  peningkatan  yang berhubungan  dengan  ilmu  yang  diajarkan  kepada  anak  didik.  Karena itulah diharapkan para guru terus meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya   demi   kemajuan   zaman,   yang   pada   akhirnya   akan berguna  bagi guru  itu sendiri  dalam  mengajar  perkembangan pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Bagi seorang guru yang merasa bahwa ia sudah menjadi guru dan tidak mau belajar lagi, berarti ia menutup kemungkinan  untuk tetap berada dalam profesinya itu dan suatu saat ia akan merasa bahwa ia akan kehilangan fungsinya sebagai guru.
Belajar bersama saling memberi  dan menerima  tukar menukar poengalaman  dan ilmu adalah cara yang baik bagi guru-guru,  apalagi dengan bertemu teman sejawat untuk saling tukar pikiran dan saling mengemukakan masalahnya masing-masing untuk dipecahkan bersama.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru   senantiasa    saling   bertukar   informasi,    pendapat,    saling menasihati dan bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun keseluruhan.
Pada kode etik ini jelas bahwa sesama guru hendaknya  saling berkomunikasi yang baik dan saling bantu membantu, saling hormat menghormati,  saling  tolong  menolong  dan  saling  kerjasama.  Sesama guru harus dapat menjaga rahasia temannya, jangan sampai selalu menceritakan  kejelekan teman-temannya  sesama guru dan harus dapat menjaga kewibawaan profesinya.
8. Guru  secara  bersama-sama  memelihara,  membina  dan  meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
a. Guru   menjadi   anggota   dan   membantu   organisasi   guru   yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru  senantiasa  berusaha  terciptanya  persatuan  di  antara  sesama pengabdi pendidikan
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan, dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
Pada kode etik yang kedelapan di atas, pada pokoknya adalah berkisar  pada  masalah  organisasi  profesional  keguruan.  Kiranya  kita semua  sependapat  bahwa  organisasi  professional  bermaksud meningkatkan profesi anggota-anggotanya. Sehingga dengan adanya organisasi  profesi  maka angota-anggotanya  dapat terpelihara  sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya. Dan dengan demikian di samping suatu organisasi profesi penting untuk anggotanya juga penting untuk profesi itu sendiri.
9. Guru  melaksanakan  segala  ketentuan  yang  merupakan  kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
a. Guru  senantiasa   tunduk  terhadap  kebijaksanaan   dan  ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru   melakukan   tugas   profesinya   dengan   disiplin   dan   rasa pengabdian.
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah  dalam bidang pendidikan  kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan  di lingkungan atau di daerah sebaik-baiknya. 
http://dhuha-mind.blogspot.com/ 

Demikianlah  konsep  dari  Kode  Etik  Guru  Indonesia  yang  harus ditaati, dihormati dan diamalkan selama ini dan digunakan sebagai pedoman hidup,  tuntunan  sikap  dan  perbuatan  serta  berkarya  oleh  guru  Indonesia dalam  melaksanakan  kependidikan  disuatu  sekolah  keluarga  dan masyarakat.  Artinya bahwa setiap guru baik dalam usaha untuk mencapai tujuan pendidikan di dalam sekolah maupun berperilaku sehari-hari di luar sekolah harus sesuai dengan kaidah atau garis etika tersebut. Sehingga guru akan menjadi profesional di dalam kelas dan  teladan yang baik (digugu dan ditiru) di luar aktivitas belajar mengajar di sekolah.
D. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia
Penerapan kode etik guru di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala baik internal maupun eksternal. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia  masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlakuk. Hal itu berkaitan dengan belum terwujudnya  satu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia khususnya yang menyangkut aspek-aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan penempatan , pembinaan, promosi dan mutasi. Dan sebagainya. Guru belu berada dalam posisi secara profesional  dalam keseluruhan proses sistem pendidikan nasional indoesia . sementara itu sebagai suatu profeis yang masih berkembang, rentangan keragaman para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik di kalangan para guru itu sendiri.
Keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan sebagai infrastruktur pengembangan sumber dana manusia, belum teraktualisasi secara nyata dalam keseluruhan kemauan dan tindakan politik. Belum terdapat satu kebijakan pemerintah untuk menempatkan guru pada posisi dan proporsi yang mendukung perwujudan profesi keguruan secara efektif. Sementara itu, masyarakat luas masih belum memiliki pemahaman yang jelas terhadap profesi keguruan, dan kalaupun ada masih dalam pandangan sempit dan subjektif.
Perlu diakui pula bahwa unjuk kerja para guru dewasa ini dalam berbagai tatanan masih belum dapat terwujud secara konseptual dan profesional. Masyarakat pengguna jasa layanan keguruan belum memberikan respon yang proporsional dalam berbagai tatanan. Sanksi terhadap berbagai kasus pelanggaran etika keguruan belum dapat diterapkan secara proporsional karena belum tersedia perangkat ketentuan hukum yang baku. Hal ini pula yang mungkin merupakan salah satu sebab belum adanya pengakuan yang objektif dari masyarakat dan pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah 

http://dhuha-mind.blogspot.com/ 

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan secara proporsional dan profesional seyogianya dapat bekerjasama secara sistematik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakukan terhadap profesi guru. 



BAB III

PENUTUP

Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah  pedoman/  aturan-aturan/  norma-norma  tingkah  laku  yang  harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guruprofesional. Kode  Etik  Guru  Indonesia  harus  disusun  berdasarkan  antara  lain kepada: 
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No.  XXVII/MPRS/1966
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut  dalam  dunia  pendidikan.  Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global   sehingga   perlu   penjabaran   secara   lebih   rinci,   yang   kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2. Guru  memiliki  kejujuran  profesional  dalam  menerapkan  kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
4. Guru   menciptakan    suasana    kehidupan    sekolah    dan   memelihara hubungan   dengan   orang   tua   murid   dengan   sebaik-baiknya   bagi kepentingan anak didik.
5. Guru   memelihara   hubungan   baik   dengan   masyarakat   di   sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru  secara  sendiri-sendiri  dan  atau  bersama-sama,  mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru  secara  bersama-sama  memelihara,  membina  dan  meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9. Guru  melaksanakan  segala  ketentuan  yang  merupakan  kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
g. Kualitas pribadi guru
h. Pendidikan guru
i. Sarana dan prasarana pendidikan
j. Sistem pendidikan
k. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru












DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin. 1990. Analisis  Administrasi  Manajemen  dan  Kepemimpinan  Pendidikan.
Malang : Bumi Aksara
Kunarto, Tri Brata dan Catur Prasetya. 1997. Sejarah-Perspektif dan Prospeknya. Jakarta : Cipta
Manunggal
Purwanto, Ngalim. 1995.  Administrasi  dan  Supervisi  Pendidikan, Bandung: PT.  Remaja
Rosdakarya
Soetopo ,Hendiyat, Wasty Soemanto. 1989. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta:
PT.Bina Aksara
Sudarno, dkk. 1989. Administrasi Supervisi Pendidikan. Surakarta : Sebelas Maret University
Press
Surya, Mohammad, dkk. 2010. Landasan pendidikan: menjadi guru yang baik. Bogor: Ghalia
Indonesia
Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik/Kurikulum  IKIP Surabaya. 1989. Pengantar
Didaktik Metodik Kurikulum PBM. Jakarta: CV. Rajawali
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta :
Media Wacana Press


Share:

Masha Allah.. Mahasiswa Amerika meneliti Pendidikan Agama Islam..

dhuha-mind.blogspot.com

Hari Rabu 23 November 2016 merupakan hari yang bersejarah bagi mahasiswa PAI di UIN SUNAN Kalijaga Yogyakarta. Mengapa bersejarah? Karena tepat di hari dan tanggal tersebut Keluarga Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan kedatangan tamu yang cukup menarik perhatian bagi mahasiswanya maupun para dosen FITK. Tamu tersebut jauh – jauh dari negara barat yaitu Amerika untuk melakukan penelitian menyangkut Pendidikan Agama Islam di SMA-SMA di Yogyakarta. Dengan kedatangan tamu internasional tersebut menggugah para mahasiswa untuk mengadakan sebuah forum dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam kemudian menyelenggarakan sebuah seminar yaitu Seminar Internasiona mengenai Outsider Perspektive dari dua pandangan Mahasiswa Luar negeri yang beragama Islam dan Seorang aktivis perdamain yang beragama Kristen.

Seminal internasional Yang diadakan HMJ PAI tersebut memang tidak hanya sekedar isapan jempol semata karena memang seminar tersebut di awali pembukaan yang menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Setelah dibuka oleh MC, sambutan-sambutan dari para pembesar PAI tidak kalah untuk mengawali forum tersebut. Selepas sambutan-sambutan hangat usai giliran sang moderator yang menguasai jalannya diskusi pagi hari tersebut. Waktu sudah menunjukkan jam 09.00 saatnya moderator membuka jalannya diskusi dan membuka dengan hangat menggukan untaian-untaian kalimat berbahasa inggris yang dipadukan dengan kalimat-kalimat berbahasa indonesia.
dhuha-mind.blogpspot.com
Giliran pertama adalah dari Mas Bule bernama Sawyer Martin French yang biasanya dipanggil Martin. Mas Bule kemudian memulai untuk berbicara yang disambut hangat oleh para peserta seminar. Mas Bule yang berkata masih belum begitu lancar dalam berbahasa Indonesia menimbulkan logat kebule-an yang sangat terasa di tengah-tengah dia berbicara. Kurang lebih berikut ini point-point yang bisa saya catat dari presentasi Mas Bule :




- Tidak ada pendidikan agama di sekolah negri (amerika) namun ada pendidikan agama di sekolah swasta
- Jarang ada negara yg 100% sekuler, teokrasi (agama), dan lainnya
- Penelitian antropologi budaya, pesantren
- Penelitiannya lebih kepada intensitas PAI di sekolah negri di jogja
- Guru atau mentoring yg lebih berpengaruh ??
- Guru lebih netral dalam menyampaikan  materi pai ? (Ormas,parpol)
- Konteks islam itu sangatlah luas namun apa yg disorot dalam ruang kelas itu apa terlebih dari guru mengajar PAI itu sendiri
- Guru pai sangat berwibawa sehingga di percayai oleh siswanya
- Pai membentuk identitas generasi baru :
1. Penampilan busana (peci,jilbab)
2. Karakter baik, buruk, budaya bangsa (timur tengah marah2, indonesia lebih kalem)
- Pai membentuk pemahaman generasi baru

Dilanjut seakan tanpa sekat yaitu pembicara kedua yang jauh-jauh dari daerah timur tepatnya Maluku. Usia yang sudah terbilang ibu-ibu namun semangatnya bahkan bisa dibilang lebih muda dari anak Anak Baru Gede (ABG). Ibu Elsye Syauta Latuheru memulai presentasinya dengan semangat yang berkobar-kobar menceritakan bagaimana maluku itu dari dulu hingga sekarang. Berikut merupakan point-point yang saya catat dari penyampaian ibu Elsye :
- maluku tidak ada perbedaan agama mereka semua saudara
- provinsi termiskin namun terbahagia
- sempat ada kemelut islam-nasrani (1999-2002)
- membentuk komunitas relawan BADATI (bersama utk berbagi) di rumahnya dan saling menjalin persaudataan (islam,nasrani) 2011
- islam bukan keras, islam juga mengajarkan cinta kasih (pespektif kristen)
- tidak ada yg salah dari kekerasan namun tidak ada kata terlambat utk menanam benih kebaikan
- maluku daerah ter toleransi nomer 1 di indonesia

Dua pemateri dalm seminat internasional tersebut sangatlah luar biasa dengan materi-materi presentasi yang sederhana namun disajikan atau disampaikan dengan cara yang berbeda dan menarik untuk didengar.

Kesimpulan yang saya dapat simpulkan adalah Agama itu merupakan hal yang pokok yang dibutuhkan untuk siapa saja baik itu muda, tua, paham agama, awam agama. Agama dibutuhkan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, kebutuhan rohani, bahkan bersosialisasi. Tanpa Agama kita tidak bisa mengontrol diri kita sehingga kita bisa seenaknya berperilaku yang tidak benar dan membahayakan satu sama lainnya.

Cukup sekian postingan saya kali ini semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Saya sangat berharap kritikan masukan dari pembaca untuk perbaikan tulisan ini kedepannya. Salam

Share:

CHOOSE YOUR LANGUAGE

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Followers


Traffic Visitor

Flag Counter