BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Ditinjau dari segi etimologi, pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengetian yang sama. Socrates seorang filosof yang hidup di zaman Romawi, yang dianggap sebagai pencetus pertama dari etika yang mana dia telah menguaraikan etika secara ilmu tersusun. Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang, hal ini dapat dirasakan dengan adanya fenomena-fenomena yang realita dalam masyarakat.
Menurut Adi Negoro dalam bukunya Ensiklopedi Umum sebagaimana yang dikutip oleh Sudarno, dkk, mengemukakan : Etika berasal dari kata Eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan. dan kata Ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, kemanusiaan)
Menurut Hendiyat Soetopo, "Etik diartikan sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan".
Maksud dari pengertian di atas bahwa etik adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah laku kehidupan manusia dalam masyarakat, yang mana ilmu pengetahuan tersebut menentukan tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu yang semacamnya.
Kemudian secara etimologi kode etik berasal dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Code yang artinya norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata Etiquete yang artinya Tata cara atau Tingkah laku.
Pembahasan selanjutnya yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah guru profesional yang secara khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab membimbing dan membina anak didik dalam proses belajar mengajar di Negara Indonesia.
Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan- pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun
dan keadaban.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional.
B. Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang mutlak diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam falsafah negara itu terkandung maksud dan tujuan dari negara tersebut. Kode Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila di samping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan norma- norma praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara hubungan secara horizontal (manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan realisasi dari sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal adalah merupakan realisasi dari sila pertama.
Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang berbunyi : “Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati yang berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45.”
Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan. http://dhuha-mind.blogspot.com/
C. Konsep Kode Etik Guru Indonesia
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut dalam dunia pendidikan. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global sehingga perlu penjabaran secara lebih rinci, yang kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Dari pernyataan di atas, kiranya dapat di kelompokkan menjadi dua komponen yaitu bahwa guru berbakti membimbing anak seutuhnya dan guru membimbing anak agar menjadi manusia pembangunan yang ber-pancasila. Yang dimaksud dengan manusia seutuhnya adalah manusia dewasa jasmani dan rohani, selain itu juga mempunyai intelektual, sosial maupun segi-segi lainnya pada pribadi anak didik yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Sedangkan manusia pembangunan yang ber-pancasila ini dijelaskan dalam Tujuan pendidikan Nasional yaitu tap UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 bahwa, ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pada bagian yang pertama di atas masih memerlukan perincian lebih lanjut dan karena itu maka teks lengkap dari kode etik guru Indonesia bagian pertama diberi penjelasan sebagai berikut:
a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing.
b. Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang serasi (jasmaniah dan rohaniah) bagi anak didiknya.
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
d. Guru dengan bersungguh-sungguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b. Guru hendaknya luwes dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
Pada kode etik bagian yang kedua di atas diletakkan pada kejujuran profesional. Di sini dapat ditarik garis lurus antara guru kurikulum-anak didik. Sedangkan yang menjadi pokok yang terpenting adalah anak didik, bukan guru dan bukan kurikulum. Kurikulum hanyualah jalan atau alat untuk membawa anak mencapai tujuan, sedangkan guru sebagai pembimbing (pengarah) anak didik agar dia mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan demikian pada bagian ini menyadarkan pada guru atau kurikulum yang menjadi pokok tumpuan, akan tetapi anak didik.
Dalam hal ini guru bukan raja yang serba menentukan, tetapi guru sebagai pembimbing yang harus dapat menciptakan suasana belajar pada anak didiknya. Dan yang jelas pada bagian yang kedua ini mempedomani kepada guru untuk memperlakukan kepada anak didik sebagaimana ia adanya dan secara konsekwen memperhatikan dan memperlakukannya secara individual serta dengan tidak menghiraukan dengan status orang tuanya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Dari penjelasan di atas kiranya jelas bahwa pekerjaan ghuru adalah menuntut dirinya untuk mengeadakan komunikasi (hubungan) dengan anak didik baiki di dalam dan di luar sekolah serta hubungan dengan orang tuanya, tetapi hubungan itu hanya didasarkan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang berhubungan dengan pendidikan anak didiknya. Dengan saling memberi informasi, maka gurupun dapat mengetahui latar belakang anak dan kepribadian anak secara menyeluruh sehngga guru dapat menyampaikan bahan pengajaran disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan anak didiknya.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c. Guru senantiasa menerima dengan dada lapang setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b. Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada msyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas.
e. Guru mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku.
2. Mengikuti lokakarya, seminar, gerakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. Mengikuti penataran.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
Pada bagian di atas, menunjukkan bahwa seorang guru diharapkan mempunyai sikap yang terbuka terhadap pembaharuan dan peningkatan khususnya pembaharuan dan peningkatan yang berhubungan dengan ilmu yang diajarkan kepada anak didik. Karena itulah diharapkan para guru terus meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya demi kemajuan zaman, yang pada akhirnya akan berguna bagi guru itu sendiri dalam mengajar perkembangan pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Bagi seorang guru yang merasa bahwa ia sudah menjadi guru dan tidak mau belajar lagi, berarti ia menutup kemungkinan untuk tetap berada dalam profesinya itu dan suatu saat ia akan merasa bahwa ia akan kehilangan fungsinya sebagai guru.
Belajar bersama saling memberi dan menerima tukar menukar poengalaman dan ilmu adalah cara yang baik bagi guru-guru, apalagi dengan bertemu teman sejawat untuk saling tukar pikiran dan saling mengemukakan masalahnya masing-masing untuk dipecahkan bersama.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasihati dan bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun keseluruhan.
Pada kode etik ini jelas bahwa sesama guru hendaknya saling berkomunikasi yang baik dan saling bantu membantu, saling hormat menghormati, saling tolong menolong dan saling kerjasama. Sesama guru harus dapat menjaga rahasia temannya, jangan sampai selalu menceritakan kejelekan teman-temannya sesama guru dan harus dapat menjaga kewibawaan profesinya.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru senantiasa berusaha terciptanya persatuan di antara sesama pengabdi pendidikan
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan, dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
Pada kode etik yang kedelapan di atas, pada pokoknya adalah berkisar pada masalah organisasi profesional keguruan. Kiranya kita semua sependapat bahwa organisasi professional bermaksud meningkatkan profesi anggota-anggotanya. Sehingga dengan adanya organisasi profesi maka angota-anggotanya dapat terpelihara sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya. Dan dengan demikian di samping suatu organisasi profesi penting untuk anggotanya juga penting untuk profesi itu sendiri.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
a. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian.
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerah sebaik-baiknya.
http://dhuha-mind.blogspot.com/
Demikianlah konsep dari Kode Etik Guru Indonesia yang harus ditaati, dihormati dan diamalkan selama ini dan digunakan sebagai pedoman hidup, tuntunan sikap dan perbuatan serta berkarya oleh guru Indonesia dalam melaksanakan kependidikan disuatu sekolah keluarga dan masyarakat. Artinya bahwa setiap guru baik dalam usaha untuk mencapai tujuan pendidikan di dalam sekolah maupun berperilaku sehari-hari di luar sekolah harus sesuai dengan kaidah atau garis etika tersebut. Sehingga guru akan menjadi profesional di dalam kelas dan teladan yang baik (digugu dan ditiru) di luar aktivitas belajar mengajar di sekolah.
D. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia
Penerapan kode etik guru di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala baik internal maupun eksternal. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlakuk. Hal itu berkaitan dengan belum terwujudnya satu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia khususnya yang menyangkut aspek-aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan penempatan , pembinaan, promosi dan mutasi. Dan sebagainya. Guru belu berada dalam posisi secara profesional dalam keseluruhan proses sistem pendidikan nasional indoesia . sementara itu sebagai suatu profeis yang masih berkembang, rentangan keragaman para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik di kalangan para guru itu sendiri.
Keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan sebagai infrastruktur pengembangan sumber dana manusia, belum teraktualisasi secara nyata dalam keseluruhan kemauan dan tindakan politik. Belum terdapat satu kebijakan pemerintah untuk menempatkan guru pada posisi dan proporsi yang mendukung perwujudan profesi keguruan secara efektif. Sementara itu, masyarakat luas masih belum memiliki pemahaman yang jelas terhadap profesi keguruan, dan kalaupun ada masih dalam pandangan sempit dan subjektif.
Perlu diakui pula bahwa unjuk kerja para guru dewasa ini dalam berbagai tatanan masih belum dapat terwujud secara konseptual dan profesional. Masyarakat pengguna jasa layanan keguruan belum memberikan respon yang proporsional dalam berbagai tatanan. Sanksi terhadap berbagai kasus pelanggaran etika keguruan belum dapat diterapkan secara proporsional karena belum tersedia perangkat ketentuan hukum yang baku. Hal ini pula yang mungkin merupakan salah satu sebab belum adanya pengakuan yang objektif dari masyarakat dan pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah
http://dhuha-mind.blogspot.com/
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan secara proporsional dan profesional seyogianya dapat bekerjasama secara sistematik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakukan terhadap profesi guru.
BAB III
PENUTUP
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guruprofesional. Kode Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut dalam dunia pendidikan. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global sehingga perlu penjabaran secara lebih rinci, yang kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
g. Kualitas pribadi guru
h. Pendidikan guru
i. Sarana dan prasarana pendidikan
j. Sistem pendidikan
k. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin. 1990. Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan.
Malang : Bumi Aksara
Kunarto, Tri Brata dan Catur Prasetya. 1997. Sejarah-Perspektif dan Prospeknya. Jakarta : Cipta
Manunggal
Purwanto, Ngalim. 1995. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Soetopo ,Hendiyat, Wasty Soemanto. 1989. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta:
PT.Bina Aksara
Sudarno, dkk. 1989. Administrasi Supervisi Pendidikan. Surakarta : Sebelas Maret University
Press
Surya, Mohammad, dkk. 2010. Landasan pendidikan: menjadi guru yang baik. Bogor: Ghalia
Indonesia
Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik/Kurikulum IKIP Surabaya. 1989. Pengantar
Didaktik Metodik Kurikulum PBM. Jakarta: CV. Rajawali
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta :
Media Wacana Press
0 komentar:
Post a Comment