My Moments with Some Educations

Pages

Thursday, November 24, 2016

Makalah Kode Etik Guru

dhuha-mind.blogspot.com
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Ditinjau dari segi etimologi, pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengetian yang sama. Socrates  seorang  filosof  yang  hidup  di  zaman  Romawi,  yang  dianggap sebagai pencetus pertama dari etika yang mana dia telah menguaraikan etika secara ilmu tersusun. Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang,  hal  ini  dapat  dirasakan  dengan  adanya  fenomena-fenomena yang realita dalam masyarakat.
Menurut  Adi  Negoro  dalam  bukunya  Ensiklopedi  Umum sebagaimana   yang  dikutip   oleh  Sudarno, dkk, mengemukakan : Etika berasal dari kata Eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan. dan kata Ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, kemanusiaan) 
Menurut Hendiyat Soetopo, "Etik diartikan sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan". 
Maksud dari pengertian di atas bahwa etik adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah laku kehidupan manusia   dalam   masyarakat,   yang   mana   ilmu   pengetahuan   tersebut menentukan tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu yang semacamnya.
Kemudian secara etimologi kode etik berasal dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Code yang artinya norma atau aturan. Sedangkan  Etik  berasal  dari  kata  Etiquete  yang  artinya  Tata  cara  atau Tingkah laku. 
Pembahasan selanjutnya yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah guru profesional yang secara khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab membimbing dan membina anak didik dalam proses belajar mengajar di Negara Indonesia.
Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan- pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan  baik  dan  tidak  baik  menurut  ketentuan-ketentuan   umum  yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun
dan keadaban. 
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah  pedoman/  aturan-aturan/ norma-norma  tingkah  laku  yang  harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional. 
B.        Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai   cita-cita   luhur   bangsa   dan   negara   Indonesia   sebagaimana termaktub  dalam pembukaan  UUD 1945 yang mutlak  diperlukan  sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama. 
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam  falsafah  negara  itu  terkandung  maksud  dan  tujuan  dari  negara tersebut. Kode  Etik  Guru  Indonesia  harus  disusun  berdasarkan  antara  lain kepada:
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan  dan penganjaran  Nasional.  Sila-sila  dari Pancasila  di samping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan norma- norma praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara  hubungan  secara  horizontal  (manusia  dengan  sesama  makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal  tersebut  merupakan  realisasi  dari  sila-sila  sampai  dengan kelima.  Sedangkan  hubungan  vertikal  adalah  merupakan  realisasi  dari sila pertama.
Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No.  XXVII/MPRS/1966  yang  berbunyi  :  “Tujuan  pendidikan  adalah membentuk  manusia  Pancasila  sejati yang berdasarkan  ketentuan  yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45.” 
Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan  Pemerintah  misalnya menurut   PP  Nomor  10  tahun  1979  tentang   Penilaian   Pelaksanaan Pekerjaan  Pegawai  Negeri  Sipil  maupun  PP  Nomor  30  tahun  1980 tentang   Disiplin   Pegawai   Negeri   Sipil.  Semua  dasar  ini  dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan  ketaatan  kepada  Pancasila  dan  UUD  45  dan  kepada  pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa,  berdaya guna, berhasil guna,  bersih  mutu  dan  penuh  tanggung  jawab  dalam  melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan. http://dhuha-mind.blogspot.com/ 
C.     Konsep Kode Etik Guru Indonesia
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut  dalam  dunia  pendidikan.  Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global   sehingga   perlu   penjabaran   secara   lebih   rinci,   yang   kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.  
Dari pernyataan di atas, kiranya dapat di kelompokkan menjadi dua komponen yaitu bahwa guru berbakti membimbing anak seutuhnya dan guru membimbing anak agar menjadi manusia pembangunan yang ber-pancasila.   Yang   dimaksud   dengan   manusia   seutuhnya   adalah manusia   dewasa   jasmani   dan   rohani,   selain   itu   juga   mempunyai intelektual,  sosial  maupun  segi-segi  lainnya  pada  pribadi  anak  didik yang sesuai dengan hakikat pendidikan.  Sedangkan manusia pembangunan  yang  ber-pancasila  ini  dijelaskan  dalam  Tujuan pendidikan  Nasional yaitu tap UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional  bab  II  pasal  3  bahwa,  ”Pendidikan   Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Pada bagian yang pertama di atas masih memerlukan perincian lebih  lanjut  dan  karena  itu  maka  teks  lengkap  dari  kode  etik  guru Indonesia bagian pertama diberi penjelasan sebagai berikut:
a. Guru  menghormati  hak  individu  dan  kepribadian  anak  didiknya masing-masing.
b. Guru  berusaha  mensukseskan  pendidikan  yang  serasi  (jasmaniah dan rohaniah) bagi anak didiknya.
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
d. Guru   dengan   bersungguh-sungguh   mengintensifkan   Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru  melatih  dalam  memecahkan  masalah-masalah  dan  membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru  memiliki  kejujuran  profesional  dalam  menerapkan  kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru  menghargai  dan  memperhatikan  perbedaan  dan  kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b. Guru hendaknya luwes dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
Pada  kode  etik  bagian  yang  kedua  di  atas  diletakkan  pada kejujuran profesional. Di sini dapat ditarik garis lurus antara guru kurikulum-anak didik. Sedangkan yang menjadi pokok yang terpenting adalah  anak  didik,  bukan  guru  dan  bukan  kurikulum.   Kurikulum hanyualah jalan atau alat untuk membawa anak mencapai tujuan, sedangkan guru sebagai pembimbing (pengarah) anak didik agar dia mencapai tujuan yang diharapkan.  Dengan demikian pada bagian ini menyadarkan pada guru atau kurikulum yang menjadi pokok tumpuan, akan tetapi anak didik.
Dalam hal ini guru bukan raja yang serba menentukan, tetapi guru sebagai pembimbing yang harus dapat menciptakan suasana belajar pada anak didiknya. Dan yang jelas pada bagian  yang  kedua  ini  mempedomani  kepada  guru  untuk memperlakukan  kepada anak didik sebagaimana  ia adanya dan secara konsekwen  memperhatikan  dan  memperlakukannya  secara  individual serta dengan tidak menghiraukan dengan status orang tuanya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b. Untuk   berhasilnya   pendidikan,   maka   guru   harus   mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi    guru    ini    hanya    diadakan    semata-mata    untuk kepentingan pendidikan anak didik. 
Dari penjelasan  di atas kiranya jelas bahwa pekerjaan  ghuru adalah menuntut dirinya untuk mengeadakan komunikasi (hubungan) dengan anak didik baiki di dalam dan di luar sekolah serta hubungan dengan  orang  tuanya,  tetapi  hubungan  itu  hanya  didasarkan  dengan tujuan untuk  memperoleh  informasi  yang berhubungan  dengan pendidikan anak didiknya. Dengan saling memberi informasi, maka gurupun  dapat  mengetahui  latar  belakang  anak  dan  kepribadian  anak secara menyeluruh sehngga guru dapat menyampaikan bahan pengajaran disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan anak didiknya. 
4. Guru   menciptakan    suasana    kehidupan    sekolah    dan   memelihara hubungan   dengan   orang   tua   murid   dengan   sebaik-baiknya   bagi kepentingan anak didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c. Guru   senantiasa   menerima   dengan   dada   lapang   setiap   kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur.
5. Guru   memelihara   hubungan   baik   dengan   masyarakat   di   sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas  pengetahuan  masyarakat  mengenai profesi keguruan.
b. Guru  turut  menyebarkan  program-program  pendidikan  dan kebudayaan kepada msyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan  agar dirinya  dan sekolahnya  dapat berfungsi sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama  masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas.
e. Guru  mengusahakan   terciptanya  kerjasama  yang  sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha  pendidikan  atas  dasar  kesadaran  bahwa  pendidikan merupakan  tanggung  jawab bersama  antara pemerintah,  orang  tua murid dan masyarakat.
6. Guru  secara  sendiri-sendiri  dan  atau  bersama-sama,  mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku.
2. Mengikuti lokakarya, seminar, gerakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. Mengikuti penataran.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya. 
Pada   bagian   di   atas,   menunjukkan   bahwa   seorang   guru diharapkan mempunyai sikap yang terbuka terhadap pembaharuan  dan peningkatan  khususnya  pembaharuan  dan  peningkatan  yang berhubungan  dengan  ilmu  yang  diajarkan  kepada  anak  didik.  Karena itulah diharapkan para guru terus meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya   demi   kemajuan   zaman,   yang   pada   akhirnya   akan berguna  bagi guru  itu sendiri  dalam  mengajar  perkembangan pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Bagi seorang guru yang merasa bahwa ia sudah menjadi guru dan tidak mau belajar lagi, berarti ia menutup kemungkinan  untuk tetap berada dalam profesinya itu dan suatu saat ia akan merasa bahwa ia akan kehilangan fungsinya sebagai guru.
Belajar bersama saling memberi  dan menerima  tukar menukar poengalaman  dan ilmu adalah cara yang baik bagi guru-guru,  apalagi dengan bertemu teman sejawat untuk saling tukar pikiran dan saling mengemukakan masalahnya masing-masing untuk dipecahkan bersama.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru   senantiasa    saling   bertukar   informasi,    pendapat,    saling menasihati dan bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun keseluruhan.
Pada kode etik ini jelas bahwa sesama guru hendaknya  saling berkomunikasi yang baik dan saling bantu membantu, saling hormat menghormati,  saling  tolong  menolong  dan  saling  kerjasama.  Sesama guru harus dapat menjaga rahasia temannya, jangan sampai selalu menceritakan  kejelekan teman-temannya  sesama guru dan harus dapat menjaga kewibawaan profesinya.
8. Guru  secara  bersama-sama  memelihara,  membina  dan  meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
a. Guru   menjadi   anggota   dan   membantu   organisasi   guru   yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru  senantiasa  berusaha  terciptanya  persatuan  di  antara  sesama pengabdi pendidikan
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan, dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
Pada kode etik yang kedelapan di atas, pada pokoknya adalah berkisar  pada  masalah  organisasi  profesional  keguruan.  Kiranya  kita semua  sependapat  bahwa  organisasi  professional  bermaksud meningkatkan profesi anggota-anggotanya. Sehingga dengan adanya organisasi  profesi  maka angota-anggotanya  dapat terpelihara  sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya. Dan dengan demikian di samping suatu organisasi profesi penting untuk anggotanya juga penting untuk profesi itu sendiri.
9. Guru  melaksanakan  segala  ketentuan  yang  merupakan  kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
a. Guru  senantiasa   tunduk  terhadap  kebijaksanaan   dan  ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru   melakukan   tugas   profesinya   dengan   disiplin   dan   rasa pengabdian.
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah  dalam bidang pendidikan  kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan  di lingkungan atau di daerah sebaik-baiknya. 
http://dhuha-mind.blogspot.com/ 

Demikianlah  konsep  dari  Kode  Etik  Guru  Indonesia  yang  harus ditaati, dihormati dan diamalkan selama ini dan digunakan sebagai pedoman hidup,  tuntunan  sikap  dan  perbuatan  serta  berkarya  oleh  guru  Indonesia dalam  melaksanakan  kependidikan  disuatu  sekolah  keluarga  dan masyarakat.  Artinya bahwa setiap guru baik dalam usaha untuk mencapai tujuan pendidikan di dalam sekolah maupun berperilaku sehari-hari di luar sekolah harus sesuai dengan kaidah atau garis etika tersebut. Sehingga guru akan menjadi profesional di dalam kelas dan  teladan yang baik (digugu dan ditiru) di luar aktivitas belajar mengajar di sekolah.
D. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia
Penerapan kode etik guru di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala baik internal maupun eksternal. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia  masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlakuk. Hal itu berkaitan dengan belum terwujudnya  satu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia khususnya yang menyangkut aspek-aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan penempatan , pembinaan, promosi dan mutasi. Dan sebagainya. Guru belu berada dalam posisi secara profesional  dalam keseluruhan proses sistem pendidikan nasional indoesia . sementara itu sebagai suatu profeis yang masih berkembang, rentangan keragaman para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik di kalangan para guru itu sendiri.
Keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan sebagai infrastruktur pengembangan sumber dana manusia, belum teraktualisasi secara nyata dalam keseluruhan kemauan dan tindakan politik. Belum terdapat satu kebijakan pemerintah untuk menempatkan guru pada posisi dan proporsi yang mendukung perwujudan profesi keguruan secara efektif. Sementara itu, masyarakat luas masih belum memiliki pemahaman yang jelas terhadap profesi keguruan, dan kalaupun ada masih dalam pandangan sempit dan subjektif.
Perlu diakui pula bahwa unjuk kerja para guru dewasa ini dalam berbagai tatanan masih belum dapat terwujud secara konseptual dan profesional. Masyarakat pengguna jasa layanan keguruan belum memberikan respon yang proporsional dalam berbagai tatanan. Sanksi terhadap berbagai kasus pelanggaran etika keguruan belum dapat diterapkan secara proporsional karena belum tersedia perangkat ketentuan hukum yang baku. Hal ini pula yang mungkin merupakan salah satu sebab belum adanya pengakuan yang objektif dari masyarakat dan pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah 

http://dhuha-mind.blogspot.com/ 

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan secara proporsional dan profesional seyogianya dapat bekerjasama secara sistematik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakukan terhadap profesi guru. 



BAB III

PENUTUP

Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah  pedoman/  aturan-aturan/  norma-norma  tingkah  laku  yang  harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guruprofesional. Kode  Etik  Guru  Indonesia  harus  disusun  berdasarkan  antara  lain kepada: 
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
2. Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No.  XXVII/MPRS/1966
Guru sebagai profesi adalah bagian dari jabatan yang secara khusus bergelut  dalam  dunia  pendidikan.  Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global   sehingga   perlu   penjabaran   secara   lebih   rinci,   yang   kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2. Guru  memiliki  kejujuran  profesional  dalam  menerapkan  kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk pengalahgunaan.
4. Guru   menciptakan    suasana    kehidupan    sekolah    dan   memelihara hubungan   dengan   orang   tua   murid   dengan   sebaik-baiknya   bagi kepentingan anak didik.
5. Guru   memelihara   hubungan   baik   dengan   masyarakat   di   sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru  secara  sendiri-sendiri  dan  atau  bersama-sama,  mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru  secara  bersama-sama  memelihara,  membina  dan  meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9. Guru  melaksanakan  segala  ketentuan  yang  merupakan  kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah :
g. Kualitas pribadi guru
h. Pendidikan guru
i. Sarana dan prasarana pendidikan
j. Sistem pendidikan
k. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru












DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin. 1990. Analisis  Administrasi  Manajemen  dan  Kepemimpinan  Pendidikan.
Malang : Bumi Aksara
Kunarto, Tri Brata dan Catur Prasetya. 1997. Sejarah-Perspektif dan Prospeknya. Jakarta : Cipta
Manunggal
Purwanto, Ngalim. 1995.  Administrasi  dan  Supervisi  Pendidikan, Bandung: PT.  Remaja
Rosdakarya
Soetopo ,Hendiyat, Wasty Soemanto. 1989. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta:
PT.Bina Aksara
Sudarno, dkk. 1989. Administrasi Supervisi Pendidikan. Surakarta : Sebelas Maret University
Press
Surya, Mohammad, dkk. 2010. Landasan pendidikan: menjadi guru yang baik. Bogor: Ghalia
Indonesia
Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik/Kurikulum  IKIP Surabaya. 1989. Pengantar
Didaktik Metodik Kurikulum PBM. Jakarta: CV. Rajawali
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta :
Media Wacana Press


Share:

0 komentar:

Post a Comment

CHOOSE YOUR LANGUAGE

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Followers


Traffic Visitor

Flag Counter